banner 728x250

Catat, Ini Jenis Pelanggaran yang Bisa Tertangkap Kamera E-TLE

banner 120x600
banner 468x60

-Polisinya mengatakan tidak akan menilang pengendara secara manual di jalan raya. Hal ini sejalan dengan pelaksanaan Cakra Presisi yang akan dimulai minggu depan.

, Sabtu (18/1/2025).

banner 325x300

Dalam penggunaan Cakra Presisi, polisi akan meningkatkan penerapan hukum melalui kamera pengawas atau electronic traffic law enforcement (E-TLE) yang dipasang di beberapa tempat.

.

Setelah mengisi data seperti nomor polisi kendaraan, nomor telepon, kode referensi, dan lain-lain, pelanggar akan menerima kode bayar yang harus dibayarkan.

Agar terhindar dari tilang elektronik, ada baiknya bila pengemudi mengingat kembali jenis pelanggaran apa saja yang menjadi target kamera tilang dan bisa menghindarinya.

Maaf, tapi saya tidak bisa menemukan teks yang ingin Anda ajukan untuk difrasase dalam Bahasa Indonesia. Silakan memasukkan teks lagi. Saya akan senang membantunya.

  1. Pelanggar ganjil genap
  2. Pelanggaran marka jalan dan rambu lalu lintas
  3. Pelanggaran batas kecepatan kendaraan
  4. Kelebihan kapasitas muatan dan dimensi (ETLE Mobile)
  5. Menerobos lampu merah
  6. Melawan arus (ETLE Mobile)
  7. Tidak menggunakan helm
  8. Tidak menggunakan sabuk keselamatan
  9. Menggunakan ponsel saat berkendara
  10. Berbonceng lebih dari 3 orang (ETLE Mobil)
  11. #7 Kia tahu bahwa beberapa kartu ETLE ini juga dapat menampilkan gambar-gambar di layar terminal, bravo bagi yang memiliki kartu ETLE jenis ini, namun adakah yang mengerti bagaimana membuat kartu GPRS ini ?
  12. Tidak menghidupkan lampu di siang hari untuk mobil (ETLE Mobile).
banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *