Menyetor pajak kendaraan bermotor (PKB) adalah kewajiban setiap pemilik kendaraan sebagai bentuk kontribusi kepada pemerintah.
Saat ini, untuk menunaikan hal tersebut tidak lagi membuang-buang waktu karena pemilik tidak perlu repot-repot pergi ke kantor Samsat langsung untuk mengetahui besaran pajak kendaraannya. Semuanya bisa dilakukan dengan mudah dan cepat secara online.
Berikut adalah beberapa cara mudah untuk memeriksa pajak kendaraan Anda:
1. Melalui Situs e-Samsat.id
Cukup akses situs resmi e-samsat.id dan ikuti langkah-langkah berikut:
- Kunjungi situs e-samsat.id melalui aplikasi browser.
- Ada formulir untuk diisi dengan informasi tentang kendaraan Anda, seperti nomor plat (TNKB), nomor rangka, dan provinsi tempat kendaraan Anda diparkir.
- Klik tombol Cek Sekarang.
- Informasi tentang jumlah pajak yang harus dibayar, rincian Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), sampai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) akan muncul.
2. Gunakan Aplikasi Samsat Digital Nasional
Bagi masyarakat yang lebih suka menggunakan layanan melalui aplikasi, Signal bisa menjadi pilihan alternatif.
Pemilik bisa memeriksa pajak kendaraan kapan saja melalui smartphone dengan cara;
- Unduh aplikasi Signal dari Google Play Store atau dari App Store.
- Daftar dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor telepon, serta data kendaraan Anda.
- Pilih menu NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor).
- Masukkan nomor nomor plat mobil dan klik Lanjut.
- Aplikasi ini akan menampilkan semua informasi yang diperlukan, termasuk nominal pajak dan tanggal jatuh tempo.
3. Melalui Layanan SMS Samsat
Tidak mempunyai akses internet? Pemilik kendaraan tetap bisa memeriksa pajak kendaraan melalui SMS. Berikut caranya;
- Buka aplikasi pesan teks di ponsel Anda.
- Tulis: informasi (spasi) nomor polisi/kode plat/kode seri plat/warna kendaraan.
- Kirim ke nomor 08112119211.
- Tunggu jawaban yang berisi informasi pajak kendaraan Anda.
4. Lakukan.vertifikasi di situs web Samsat Nasional
Bagi pemilik kendaraan yang suka mendetail, juga ada website Samsat untuk menggunakan. Cara mengaksesnya sederhana, yaitu;
- .
- untuk Jawa Barat.
- Masukkan nomor pelat kendaraan dan Nomor Induk Kependudukan (NIK), lalu klik Cari.
Setelah selesai, pemilik akan mendapatkan informasi rinci tentang PKB, jumlah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), data kendaraan, mulai dari nomor mesin sampai nomor rangka, dan lain-lainnya.