Cara dan syarat perpanjangan SIM dengan BPJS Kesehatan mulai tahun 2025 telah mengalami perubahan sedikit. Baca pembahasan lengkapnya di artikel ini.
Ada hal yang akan berubah dalam daftar syarat perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) pada 2025, yaitu masyarakat harus menambahkan dokumen berupa bukti kepesertaan BPJS Kesehatan atau JKN.
Ini mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penambahan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
SIM A, SIM B, atau SIM C. Perubahan aturan ini sudah mulai diuji coba secara nasional pada bulan November hingga Desember 2024, dan akan diberlakukan efektif mulai bulan January 2025.
Namun, untuk persyaratan lain dalam perpanjangan SIM masih sama seperti sebelumnya. Perubahan hanya terdapat pada penambahan syarat dokumen bukti kepesertaan BPJS Kesehatan atau JKN.
Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM wajib memenuhi persyaratan usia dan administrasi. Berikut ini adalah daftar syarat perpanjangan SIM terbaru tahun 2025.
Berikut ini adalah cara perpanjangan SIM terbaru dengan BPJS Kesehatan mulai tahun 2025, lengkap dengan alurnya.
Proses pembesaran SIM menelan waktu sekitar 30 menit jika proses berjalan lancar dan antrian tidak penuh.
Berkas permohonan perpanjangan SIM dan berkas peserta uji yang telah melalui seluruh tahapan uji semua diterima oleh staf arsip dan dicatat dalam buku register.
Biaya perpanjangan SIM berbeda-beda menurut jenis SIM yang diajukan. Biaya perpanjangan SIM ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 tahun 2020 mengenai Jenis dan Jenis Pengenaan Biaya pada Penghasilan Negara Bukan Pajak yang berlaku di lingkungan Polri.
- SIM A: Rp80.000
- SIM A Umum: Rp80.000
- SIM BI/Umum: Rp80.000
- SIM BII/Umum: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
- SIM D: Rp30.000