banner 728x250

Cara Perpanjang SIM Online 2025 Melalui Aplikasi Digital Korlantas POLRI,Berikut Syarat Lengkapnya

banner 120x600
banner 468x60

-Sebelum masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) habis, selama 5 tahun, pemilik wajib memperpanjang dokumen tersebut.

banner 325x300

Kebijakan itu telah tertulis dalam Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 tentang Membuat SIM lebih lama dan Surat Telegram ST/985/IV/2016 tanggal 20 April 2016 huruf BBB poin 3.

Mengurus Enrekah SIM bisa dilakukan secara daring (online) melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, berikut syarat dan caranya.


5. Kertas perpanjang dikirimkan via email

SURAT IJIN MENGEMUDI (SIM) adalah dokumen penting yang perlu dimiliki oleh setiap pengendara, baik SIM C untuk sepeda motor maupun SIM A untuk mobil.


Berikut adalah kebutuhan yang harus dipenuhi untuk memperpanjang SIM secara daring:

SIM lama pemohon

E-KTP

Hasil RIKKES Jasmani

Hasil Tes Psikologi

Pas foto dengan latar belakang biru

Memotret tanda tangan di atas kertas putih putih menggunakan cat tinta tebal

Pastikan bahwa semua dokumen yang diserahkan sudah jelas melihatnya sehingga proses verifikasi dapat berjalan lancar dan menghindari penolakan dari SATPAS (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM).


(fDLPIRamlba他の Obst del elemento app pizzas hoseispaur

Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan perpanjangan SIM secara daring melalui aplikasi Digital Korlantas Polri:

Unduh Aplikasi Digital Korlantas Polri

Pasang aplikasi Digital Korlantas Polri melalui Playstore (untuk pengguna Android).

Registrasi Aplikasi

Masukkan nomor handphone untuk proses registrasi dan menerima kode OTP melalui SMS.

Masukkan kode OTP yang Anda terima untuk melanjutkan proses pendaftaran.

Buat PIN dan Konfirmasi

Buat pin/jamak sandi untuk akun Anda dan lakukan konfirmasi pin/jamak sandi tersebut.

Lengkapi Profil

Isi data pribadi seperti NIK, nama, dan alamat email di menu ‘Profile’.

Anda akan menerima surel untuk mengaktifkan akun Anda.

Verifikasi E-KTP

Lakukan verifikasi E-KTP dengan religiusitas foto Liveness sesuai instruksi di aplikasi.

Siapkan Dokumen Pendukung

Pastikan Anda telah menyiapkan dokumen yang dibutuhkan, seperti e-KTP, foto SIM lama, tandatangan di atas kertas putih, dan pas foto dengan latar belakang biru.

Tes RIKKES Jasmani dan Hak Upaherta

Lakukan pengujian Fisik RIKKES di situs erikkes.id dan tes psikologi di aplikasi eppsi.id. Kedua pengujian tersebut dapat diakses melalui browser di ponsel Anda.


Permohonan Perpanjangan SIM

Setelah menyelesaikan semua dokumen dan tes, pilih menu SIM di aplikasi dan pilih opsi ‘Perpanjangan SIM’.

Unggah dokumen yang diperlukan.

Pilih SATPAS dan Cara Pengiriman

Pilih penerbit SIM dan masukkan nomor rekening untuk pengembalian dana jika pengajuan ditolak karena kurangnya dokumen.

Pilih metode pengiriman, antara menggunakan jasa pos Indonesia atau mengambil secara langsung.

Pembayaran

Pilih metode pembayaran dan lakukan pembayaran menggunakan akun virtual BNI.

Pastikan Anda memeriksa nomor rekening dan status transaksi dalam menu ‘Transaksi’ di aplikasi.

Periksa Status Transaksi

Periksa status pengajuan secara teratur. Jika SIM telah disetujui, Anda akan diharuskan untuk mengisi survei kepuasan konsumen.

SIM Baru Terdigitalisasi

Setelah seluruh proses selesai, SIM baru Anda akan diotentikan secara digital dan bisa digunakan dan klik tombol ‘Perbarui’ untuk menyelesaikan transaksi.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, perpanjangan SIM dapat dilakukan secara sederhana dan efektif tanpa perlu datang ke SATPAS.


TRIBUNLOMBOK.com

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *