Nomor pokok wajib pajak (NPWP) adalah identitas atau tanda pengenal yang berperan sebagai alat administrasi pajak bagi wajib pajak.
Memahami status NPWP wajib diketahui untuk memenuhi syarat sebagai wajib pajak yang tepat, apakah NPWP masih aktif atau tidak.
Namun, kini aktif atau tidaknya NPWP bisa dicek melalui situs web Coretax.
Bagaimana cara cek apakah NPWP saya aktif atau tidak melalui Portalmasing2.pajak.go.id?
6. Anda akan mendapatkan hasil cek NPWP aktif atau tidak.
Sistem Administrasi Coretax atau Core Tax Administration System adalah sistem layanan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak yang memberikan kemudahan karena mengintegrasikan semua proses perpajakan dalam satu portal.
Berikut adalah cara cek NPWP aktif atau tidak melalui Coretax:
- Kunjungi situs
- Baca informasi yang penting, lalu centang bahwa kamu telah membaca dan memahami informasi tersebut.
- Klik menu “Akses Coretax”
- Masukkan nomorID pengguna (NIK) dan kata sandi seperti yang dimasukkan pada akun DJP Online
- Pilih bahasa yang akan digunakan dan masukkan
- Kemudian, pilih “Login”.
Pengguna wajib pajak akan diminta untuk mengatur ulang kata sandi dengan langkah sebagai berikut:
- Pilih “Tujuan Konfirmasi”, yaitu surat elektronik atau nomor gawai.
- Masukkan alamat email jika Anda memilih surat elektronik atau nomor telepon jika memilih panggilan atau SMS
- Masukkan kode
- Centang pilihan setuju, lalu tekan tombol “Kirim”
- Periksa SMS atau email yang berisi tautan untuk mengubah kata sandi
- Pastikan pengirim memiliki domain “@pajak.go.id” untuk email atau “DJP” untuk SMS.
- Klik tautan yang dikirimkan untuk mengatur ulang kata sandi.
.
Frasa sandi disarankan tidak sama dengan kata sandi karena akan digunakan sebagai pengganti tanda tangan digital dalam menggunakan layanan yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Setelah berhasil masuk, halaman Sistem Coretax DJP Kemenkeu akan menampilkan menu “Ringkasan Profil Wajib Pajak”.
Aktif atau tidaknya NPWP dapat dilihat pada bagian “Status NPWP”. Menu ini juga memuat informasi tanggal terdaftar dan aktivasi NPWP.
D. Alumni
Jika tertulis “Nonaktif”, artinya nomor pokok wajib pajak belum aktif atau wajib pajak berstatus tidak efektif, sehingga harus diaktifkan di Kantor Pajak.
.
Bagi penduduk wajib pajak, pengaktifan kembali dilakukan oleh penduduk wajib pajak sendiri dengan mempersiapkan informasi berupa:
- NPWP
- Nama
- NIK pada KTP
- Alamat tempat tinggal
- Penyebutkan alamat email yang terdaftar pada sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak.
- Nomor telepon atau nomor HP yang terdaftar dalam basis data DJP.
:
- Kunjungi laman
- Pajak di sisi kanan bawah layar
- Wajib pajak akan diminta untuk mengisi beberapa data, di antaranya NPWP, nama wajib pajak, alamat email, dan nomor telepon seluler
- Pilih opsi pertanyaan untuk permohonan kembalikan status wajib pajak Nicht-Europa (NE)
- Jika sudah klik “Connect”
- dari petugas pajak
- Jika sudah mendapatkan jawaban, silakan mengajukan permohonan kepada petugas pajak tersebut.
- Wajib pajak juga akan diperingatkan untuk mengisi sejumlah data
- Kemudian, petugas pajak akan melakukan verifikasi atas data tersebut.
- Pajak wajib akan diminta pegawai pajak untuk mengisi pernyataan terkait permohonannya mengaktifkan kembali Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), termasuk alasan yang melatarbelakanginya
- Jika sudah, permohonan akan diproses oleh pihak pajak.
Jika permohonan disetujui, wajib pajak akan menerima pemberitahuan aktivasi NPWP dari otoritas pajak yang dikirimkan melalui email.