Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Siak pada Senin (24/2) malam. Keputusan ini disampaikan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam amar putusan yang mengatakan menolak eksepsi Termohon atau Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak dan eksepsi Pihak Terkait yaitu pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Siak nomor urut 2, Afni-Syamsurizal.
MK memutuskan untuk mengabulkan permohonan pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Siak nomor urut 3, Alfedri-Husni Merza, dan menyatakan bahwa keputusan KPU Siak Nomor 1120 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak tanggal 5 Desember 2024 batal. Selain itu, MK juga memerintahkan dilaksanakannya PSU di beberapa titik, yaitu TPS RSUD Tengku Rafiāan, TPS 3 Desa Jayapura, Kecamatan Bungaraya, dan TPS 3 Desa Buantan Besar, Kecamatan Siak. PSU wajib dilaksanakan paling lambat 30 hari setelah putusan MK dibacakan.
Pasangan calon Bupati Siak dan Wakil Bupati Siak nomor urut 2, Afni-Syamsurizal, menyambut baik putusan MK tersebut. Afni menyatakan bahwa keputusan ini memulihkan nama baik pasangan calon nomor urut 2 dan membuktikan bahwa mereka tidak melakukan kecurangan dalam Pilkada Siak seperti yang dituduhkan oleh pasangan calon nomor urut 3, Alfedri-Husni Merza.
Afni juga mengungkapkan rasa syukurnya atas putusan MK yang menolak tuduhan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif yang sebelumnya diajukan. Menurutnya, putusan MK ini membuktikan bahwa mereka adalah pemenang sebenarnya dalam Pilkada tersebut.
Terkait dengan pelaksanaan PSU di TPS yang diinstruksikan oleh MK, Afni mengingatkan bahwa keputusan tersebut harus dilaksanakan karena bersifat final dan mengikat. Ia juga mengajak seluruh relawan dan simpatisan untuk tetap menjaga proses demokrasi di Kabupaten Siak agar berjalan dengan adil dan jujur.
Afni juga berharap agar PSU tersebut berjalan dengan lancar, aman, dan damai, tanpa adanya intervensi dari pihak manapun. Ia menyerahkan sepenuhnya pelaksanaan PSU kepada pihak Termohon, yaitu KPU dan Bawaslu Siak, untuk menjaga agar pelaksanaan PSU berjalan sesuai dengan prinsip kejujuran dan keadilan.
Selain itu, Afni juga mengimbau kepada seluruh relawan dan simpatisan untuk menahan diri di media sosial dan tidak terprovokasi oleh pihak luar yang mungkin mencoba merusak proses demokrasi yang sedang berlangsung. Dengan dukungan semua pihak, Afni berharap bahwa Pilkada Siak, khususnya pelaksanaan PSU, dapat berjalan dengan jujur, adil, dan sesuai dengan harapan masyarakat Siak.