banner 728x250

BYD Gugat Perusahaan yang Pakai Merek Denza di Indonesia

banner 120x600
banner 468x60

BYD Motor Indonesia (BMI) akan segera memulai kegiatan bisnisnya di Tanah Air pada pekan ini dengan peluncuran merek baru. Namun, rencana tersebut tengah melibatkan protes terkait penggunaan nama Denza di dalam negeri.

banner 325x300

Hal ini dikarenakan perusahaan lain sudah mendaftarkan nama “Denza” sebelum BYD Motor Indonesia di Pengadilan Hak Kekayaan Intelektual Republik Indonesia (PHKI RI).

Pada Nomor Permohonan DID2023053561, nomenklatur Denza sudah terdaftar atas nama PT Worcas Nusantara Abadi (WNA) pada tanggal 3 Juli 2023 dan diumumkan resmi pada tanggal 11 Juli 2023. Perlindungan merek minat layaknya Denza tersebut berakhir pada tanggal 3 Juli 2033.

Jika dilihat dari deskripsi pada nama Denza atas PT WNA, disebutkan mencakup klasifikasi jenis barang atau jasa yang terkait dengan komponen kendaraan bermotor. Seperti, komponen pengaman kendaraan, alarm, dan sebagainya.

Sementara itu, perusahaan BYD Company Limited yang meregangi merek Denza untuk kendaraan bermotor tampak baru mendaftarkan nama dagangnya pada tanggal 8 Agustus 2024 dengan angka permohonan M0020241803820. Pada tanggal 14 Agustus 2024, pendaftaran tersebut diterbitkan ke publik.

Tidak hanya itu, BYD juga banyak mendaftar nama terkait Denza lainnya, seperti Denza B5, Denza B8, Denza D9L, Denza Z9GT, Denza Z9, Denza D9, dan Denza N9 yang terkait dengan produk otomotif.

Dengan demikian, perusahaan China itu akhirnya mengajukan keberatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. ISSN 1/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst telah didaftarkan pada tanggal 3 Januari 2025.

Statusnya pada hari Senin 20 Januari merupakan hari sidang ke-2, sidang sebelumnya penantang gagal hadir. Berikut beberapa poin keberatan yang diajukan oleh BYD Motor Company

  1. Menyetujui seluruhnya gugatan Penggugat.

  2. Menurut pernyataan bahwa Penggugat adalah pengajuan pendaftar pertama dan pemilik yang sah atas merek.

  3. Bertolak belakang dengan ini, Penggugat menyatakan bahwa merek dan variasinya adalah merek yang sangat terkenal.

  4. Mengaku bahwa merek No. IDM001176306 pada kelas 12 dengan nama Tergugat memiliki kesamaan konsep dan/atau keseluruhan dengan merek terkenal yang dimiliki Penggugat.

  5. Mengemukakan bahwa merek No. IDM001176306 pada kelas 12 atas nama Tergugat telah diajukan dengan seadil-adilnya.

  6. Mengumumkan pembatalan registrasi merek No. IDM001176306 pada kelas 12 atas nama Tergugat, beserta segala dampak hukumnya.

  7. Menginstruksikan Turut Tergugat untuk patuh dan melaksanakan keputusan ini.

  8. Memerintahkan Tergugat untuk membatalkan pendaftaran merk No. IDM001176306 pada kelas 12 atas nama Tergugat dari Daftar Umum Merk, dengan segala konsekuensi hukumnya.

  9. Meminta Panitera Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk segera menyampaikan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Direktorat Merek.

  10. Menghukum tergugat untuk membayar segenap biaya perkara tersebut.

Sedangkan oleh Head of Public & Government Relations PT BYD Motor Indonesia, Luther T. Pandjaitan, dikonfirmasi proses penerbitan tuntutan tersebut dan mengaku bahwa pihaknya telah terlebih dahulu meregistrasikan merek dagang Denza di dalam negeri.

Denza. Hal tersebut dikarenakan kita sudah mendaftarkan merek dan paten Denza secara global sejak tahun 2012,” kata Luther kepada , Senin (20/1/2024).

Menurutnya, pendaftaran nama Denza yang dilakukan PT WNA pada tahun 2023 dilihat sebagai tindakan sepihak. Apalagi, entitas yang digugat tersebut melakukan kegiatan bisnis yang serupa dengan BYD Motor Indonesia.

“Sebagai bentuk menghormati proses hukum di Indonesia dan hak segala individu/distrik untuk menjaga kekayaan intelektualnya dan agar tetap ada kenyamanan lingkungan usaha,” kata Luther.

***

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *