Seorang pria berinisial S (42) yang sebelumnya buron dan melarikan diri ke luar daerah, akhirnya berhasil dibekuk tim Unit Reskrim Polsek Merbau pada Sabtu (3/5/2025) di Desa Mengkapan, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak. Pria tersebut ditangkap atas dugaan pencurian di sebuah rumah warga di Desa Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti.
Kapolsek Merbau, AKP Jimmy Andre, SH, MH menjelaskan bahwa penangkapan pelaku bermula dari laporan seorang warga bernama Kabul alias H. Husein yang menemukan rumahnya dalam keadaan berantakan setelah ditinggalkan. Tas milik istri korban tidak berada di tempatnya dan terdapat kerusakan pada pengunci jendela kamar disertai bekas congkelan.
Dari rumah korban di Jalan Jasa Remaja RT 002 RW 005 Desa Merbau, pelaku berhasil menggondol sejumlah barang berharga seperti uang tunai sebesar Rp3 juta, satu cincin emas, satu jam tangan, serta dua unit handphone merek Vivo tipe Y28 dan Y22. Penyelidikan yang dilakukan Polsek Merbau pada 2 Mei 2025 menghasilkan informasi bahwa pelaku berada di wilayah Siak.
Pukul 14.00 WIB, anggota kepolisian berhasil menangkap pelaku di sebuah warung kopi di Pelabuhan Mengkapan, beserta barang bukti hasil curian. Barang bukti yang diamankan termasuk satu unit handphone Vivo Y28, satu unit Vivo Y22, uang tunai Rp468.000, satu cincin emas, dan satu jam tangan.
Dalam proses interogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Ia masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela samping menggunakan sebilah pisau pada Kamis malam, 1 Mei 2025 sekitar pukul 19.00 WIB. Kapolsek Merbau menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP serta atau Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Pelaku saat ini telah diamankan di Polsek Merbau untuk proses hukum lebih lanjut. Tindakan pencurian yang dilakukan oleh pelaku telah merugikan korban, namun dengan penangkapan ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan menegaskan bahwa tindakan kriminal tidak akan ditoleransi.