Pemerintah Kabupaten Siak telah resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) setiap hari Rabu bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari transformasi budaya kerja yang lebih adaptif dan berbasis kinerja, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Bupati Siak Nomor 008/BKPSDMd-Binwas/275 Tahun 2026.

Bupati Siak, Afni, menegaskan bahwa meskipun bekerja dari rumah, pelayanan publik tidak boleh terganggu. ASN dan Non ASN tetap diwajibkan untuk memenuhi target kinerja, disiplin hadir, dan melaporkan produk layanan secara daring maupun luring.

“WFH ini merupakan langkah pemerintah dalam mendukung gerakan hemat energi sekaligus mengubah budaya kerja ASN yang sebelumnya bekerja dari kantor menjadi lebih fleksibel. Namun, pelayanan publik esensial seperti rumah sakit, Puskesmas, layanan darurat, perizinan, sekolah, keamanan, kebersihan, dan perbaikan jalan tetap akan berjalan optimal,” jelas Bupati Afni.

Penerapan WFH juga memanfaatkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) untuk menilai kinerja secara terukur, sekaligus mengefektifkan biaya operasional kantor, listrik, BBM, air, telepon, dan fasilitas pegawai. Bupati meminta Perangkat Daerah untuk menghitung penghematan biaya akibat WFH paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.

“Kita harus memastikan bahwa semua layanan publik tetap berjalan dengan baik. Transformasi ini bukan untuk mengurangi kualitas layanan, tetapi untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas,” tegas Bupati Afni.

Kebijakan WFH ini mulai berlaku pada Rabu, 8 April 2026, dengan penyesuaian tugas kedinasan sesuai kebutuhan masing-masing unit kerja. Dengan demikian, diharapkan pelayanan publik tetap optimal meskipun dilakukan dari rumah.