Bupati Siak, Dr. Afni Zulkifli, mengimbau seluruh mitra pemerintah dan dunia usaha untuk tidak memberikan parcel Lebaran kepada pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak. Imbauan ini merujuk pada aturan gratifikasi sesuai UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Afni menekankan bahwa bagi pejabat yang sudah menerima parcel, diminta segera melaporkan melalui kanal pelaporan online milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain itu, ia mengajak perusahaan untuk mengalihkan pemberian parcel lebaran kepada pejabat menjadi bantuan sosial bagi masyarakat yang membutuhkan. Bantuan ini dapat disalurkan melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) dan didampingi oleh Dinas Sosial agar tepat sasaran berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

“Nantinya bantuan sosial dari perusahaan selama Ramadan akan disalurkan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Daripada diberikan ke pejabat, lebih baik parcel Ramadan diubah jadi bansos untuk rakyat,” ujar Bupati Afni.

Bupati Afni juga menambahkan bahwa saat ini masih terdapat puluhan ribu warga Siak dalam kategori Desil 1 sampai 10 yang belum tersentuh bantuan sosial, baik dari APBN, APBD, maupun Baznas Siak. Ia mendorong kolaborasi yang terstruktur antara pemerintah daerah dan dunia usaha agar penyaluran CSR lebih efektif dan tepat sasaran.

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan manfaat bagi masyarakat luas sekaligus mencegah potensi pelanggaran gratifikasi di lingkungan pemerintahan.