Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) telah mengambil langkah tegas dalam menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat dengan melakukan penertiban dan penyegelan tempat karaoke (KTV) ‘See You’ di Jalan Utama, Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko, Bagansiapiapi pada Kamis (10/4/2025).

Tindakan penertiban dan penyegelan ini merupakan hasil dari rapat dan kesepakatan bersama antara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemkab Rohil, perwakilan Polres Rohil, kelompok mahasiswa, serta tokoh masyarakat.

Bupati Rohil H Bistamam, melalui keterangan tertulis yang disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rokan Hilir Syafnurizal, menegaskan komitmennya untuk menciptakan lingkungan yang kondusif dan bebas dari penyakit masyarakat (pekat).

“Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir tidak akan mentolerir segala bentuk kegiatan usaha yang melanggar peraturan daerah dan meresahkan masyarakat. Penertiban dan penyegelan KTV ‘See You’ ini adalah bukti nyata keseriusan kita dalam menegakkan aturan dan menjaga ketertiban di Bagansiapiapi,” ujar Bupati Bistamam.

Bupati Bistamam juga mengimbau seluruh pelaku usaha di Rokan Hilir untuk patuh pada peraturan yang berlaku serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga ketertiban dan melaporkan pelanggaran yang terjadi.

Kegiatan penertiban dan penyegelan KTV ‘See You’ melibatkan personel gabungan dari Satpol PP Kabupaten Rokan Hilir, Polres Rokan Hilir, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Camat Bangko beserta jajaran, Kapolsek Bangko beserta anggota, Lurah Bagan Barat, serta perwakilan mahasiswa dan tokoh masyarakat.

Sebelum dilakukan penyegelan, tim gabungan menggelar technical meeting di Kantor Dinas DPMPTSP dan kemudian memasang spanduk pengumuman penutupan operasi dan kegiatan usaha di lokasi KTV ‘See You’. Kegiatan penertiban ini berlangsung lancar dan disaksikan oleh perangkat RT setempat, tokoh masyarakat, kelompok mahasiswa, serta awak media.