Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Dr. Suhardiman Amby, mengambil langkah berani yang menantang kebijakan nasional dengan tetap melantik sejumlah staf khusus, sebuah tindakan yang bertentangan dengan larangan tegas dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Pelantikan tersebut berlangsung di Gedung Abdoel Raoef Teluk Kuantan pada Senin, 16 Maret 2025, melalui Surat Keputusan (SK) Nomor: kpts/03.
Suhardiman Amby menegaskan bahwa para staf khusus yang dilantiknya tidak akan menerima gaji dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Ia menyatakan, “Mereka mewakafkan diri untuk membantu saya. Tidak ada gaji yang akan mereka terima dari APBD,” dalam upaya meredam kritik dengan argumen pengabdian sukarela.
Pakar hukum tata negara Universitas Riau, Zul Wisman SH MH, menegaskan bahwa larangan pengangkatan pegawai non-ASN sebagai Pegawai Pemerintah Daerah telah disampaikan secara jelas oleh Kepala BKN. Larangan ini bertujuan untuk mencegah kepala daerah mengangkat pegawai berdasarkan kepentingan politik.
Zul Wisman menekankan bahwa sumber daya yang ada sudah cukup untuk memberikan masukan dan menjalankan tugas-tugas pemerintahan. Ia juga menambahkan, “Jadi dalam penyelenggaraan pemerintahan, bupati sudah punya sumberdaya yang cukup untuk tempat bertanya dan memberdayakan mereka.”
Pengangkatan staf ahli yang didasarkan pada kepentingan politik, tanpa dasar hukum yang jelas, menjadi tidak relevan dan berpotensi menimbulkan masalah. Zul Wisman mengingatkan kepala daerah untuk menunjukkan kepatuhannya kepada seluruh peraturan perundang-undangan oleh Pemerintah Pusat dalam dimensi negara hukum.
Kasus di Kuansing ini menjadi ujian bagi komitmen pemerintah daerah terhadap tata kelola pemerintahan yang baik. Hal ini juga menjadi pengingat bahwa dalam negara hukum, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan adalah fondasi utama dalam menjalankan roda pemerintahan.