itu sudah sangat meresahkan.
Saya melaporkan kasus penyebaran data pribadi, termasuk nama, sejak tanggal 17 Juni 2024. Istilahnya disebut ‘doxing’, yaitu penyebaran data pribadi seseorang tanpa kekerasan. Saya mengatakan ini ketika saya bertemu dengan petugas di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya hari ini.
Dia melaporkan ke Polda Metro Jaya karena kejadiannya sudah menyakiti keluarganya, terutama anak-anaknya.
“Kedua anakku, putra dan putri saya, juga mengalami serangan serupa ‘doxing’, informasi pribadinya yang SECRET menjadi terbuka sehingga kemudian menjadi korban serangan,” kata Towel.
Towel menjelaskan sejumlah serangan ‘doxing’ yang dialami berupa penyebaran nomor telepon ponsel, alamat, dan data diri pribadinya.
Bicara soal media sosial, ‘doxing’ itu memang tidak beredar mapan, tetapi terus terjadi karena selber mengalir. Paket COD juga terjadi, banyak paket COD yang mengganggu ketenteraman,” katanya.
Dia juga membawa bukti yang muncul dalam media sosial, termasuk penghinaan yang mengancam kehormatan, marwah, maupun mengganggu anak-anaknya.
“Terutama untuk yang bungsunya pula yang termasuk adiknya, media sosialnya sekolah pun ikut diserang, jadi media sosialnya sebagai sekolah pun ikut diserang oleh pesan-pesan yang menurut saya sangat tidak pantas,” kata Towel.
Saat ditanya siapa sudah dituduh, Towel menjawab sudah dalam penyelidikan sekarang, sementara menunggu aksi lanjutan.
“Masih akan ditindaklanjuti karena bila dihitung-hitung siapa yang mengancam saya jumlahnya mungkin banyak, tapi nanti sedang diusut,” katanya.
Laporan Barang yang hilang (Towel) tersebut telah didaftarkan dengan Nomor: LP/B/397/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 17 Januari 2025 dengan laporan dugaan Tindak Pidana Kejahatan Informasi Dan Transaksi Elektronik UU Nomor 1/2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik seperti yang dimaksud dalam Pasal 45 Ayat (4) dan atau Pasal 27 A serta Pasal 65 Jo Pasal 67 UU Nomor 27 Tahun 2022.