.
.
Rustam Effendi, yang merupakan Analis Kebijakan Ahli Madya Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, menjelaskan bahwa untuk kendaraan bermotor listrik, pemerintah akan menjalankan program insentif berupa PPN bebas kepada negara atau PPN DTP sebesar 10% pada tahun 2025.
Kementerian Keuangan Akan Mencetak Aturan Teknis Insentif Mobil Hibrid Bulan Ini
Itu berarti, untuk sebuah mobil listrik yang dikenakan PPN 12%, maka konsumen hanya membayar PPN sebesar 2%, sedangkan pemerintah menanggung 10% yang sisanya.
Sementara itu, lanjutnya, insentif untuk mobil hybrid ini berbentuk diskon pajak penjualan atas barang mewah ditanggung pemerintah sebesar 3% (PPnBM DTP).
:
, Minggu (5/1/2025).
Lebih lanjut, dia mengatakan, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan memuat aturan teknis dan syarat insentif untuk mobil hybrid sedang dalam proses dan diharapkan terbit pada bulan ini.
:
“Peraturan Menteri Kehutanan (PMK) masih dalam proses. Diharapkan sebelum akhir bulan Januari 2025 sudah terbit,” tutur Rustam.
Adalah mengupdate tentang MK pengurangan PPN hingga 50% dari Juni 2025, yang dulunya dikabarkan hanya berlaku untuk pengembang, bukan untuk pembelian rumah, baterai mobil listrik, atau mobil hybrid juga tidak termasuk.
Daftar Lengkap tentang Insentif pajak untuk Industri Otomotif 2025:
1.Pemberian insentif PPN DTP EV dengan perincian pemberian insentif:
- Sebanyak 10% dari penjualan EV roda empat tertentu dan EV bus tertentu dengan nilai Teknologi Lokalartisanal Nasional (TKDN) paling rendah 40%.
- Setidaknya 5% dari penjualan bus listrik tertentu harus memiliki teknologi Izin Operasional (TKDN) rendah nilai kurang dari 40% hingga 20 persen.
/CKD).
3. Pengalokasian insentif pengurangan Bea Masuk Kendaraan Bermotor Dari Luar Negeri (CBU) sebesar 0%, sesuai program yang sudah berjalan.
4. Pemberian insentif pungutan نگ ärmas persekaliananimumjang ditPanekri baytnya silang caki yang bermacam hybrid.
Kebutuhan Anggaran Insentif Kendaraan Elektrik-Hibrida
Jika berdasarkan dokumen resmi Paket Kebijakan Ekonomi Kemenko Perekonomian yang rilis 15 Desember 2024, total kebutuhan anggaran untuk insentif kendaraan listrik pada 2025 diperkirakan sejumlah Rp6,16 triliun.
Karena itu pemerintah perlu menyusun Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tentang perkiraan kebutuhan anggaran insentif kendaraan listrik tersebut.
Secara rinci, untuk kebijakan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) kendaraan listrik (EV) memerlukan anggaran sebesar Rp2,8 triliun.
Kebijakan Pajak Penjualan Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) untuk mobil listrik (EV) membutuhkan dana sejumlah Rp2,52 triliun.
Terakhir, kebijakan PPnBM Kendaraan Bermotor Hybrid membutuhkan anggaran sebesar Rp840 miliar.