banner 728x250

BTN Resmi Akuisisi Bank Victoria Syariah 100 Persen

banner 120x600
banner 468x60

PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) resmi memulai proses mengejar kavaleran saham sebesar 100 persen dari bank umum syariah, PT Bank Victoria Syariah (BVIS) dari pemegang sahamnya, yaitu PT Victoria Investama Tbk, PT Bank Victoria International Tbk, dan Balai Harta Peninggalan (BHP).

banner 325x300

Menurut Ringkasan Proposal Pengambilalihan yang telah diterbitkan kedua belah pihak ke media massa, Senin (20/1), Victoria Investama merupakan pemilik saham utama BVIS dengan kepemilikan 80,18 persen saham, diikuti Bank Victoria International sebesar 19,80 persen, dan BHP Jakarta 0,0016 persen.

Pertemuan CSPA dengan para pihak pemegang saham BVIS di Jakarta, Rabu (15/1).

Melalui akuisisi itu, Bank Tabungan Negara (BTN) akan menjadi pemilik sepenuhnya Bank Victoria Syariah dengan kepemilikan saham sebesar 100 persen dari seluruh modal yang disetor secara penuh pada BVIS senilai Rp 1,06 triliun. BTN melakukan pembelian BVIS dengan menggunakan sumber anggaran internal yang telah disiapkan secara sesuai dengan rencana bisnis bank.

Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu mengatakan, aksi korporasi BTN terhadap BVIS adalah bagian dari rencana BTN untuk membentuk suatu bank umum syariah (BUS) melalui strategi yang bukan melibatkan pengambilalihan perusahaan lain.

Setelah mendapatkan izin atas rencana akuisisi BVIS dari pemerintah, BTN akan memisahkan Perusahaan Usaha Syariah BTN, yaitu BTN Syariah, dan mengintegrasikannya ke dalam BVIS menjadi sebuah BUMN baru.

BTN, kata Nixon, melihat bahwa pengembangan ekonomi syariah di Indonesia membutuhkan adanya pemain-pemain dengan kekuatan daya saing atau keunggulan kompetitif yang memiliki usulan jasa perbankan dan layanan keuangan komprehensif untuk sektor perumahan.

“Aksi korporasi ini akan mendukung pengembangan BTN Syariah untuk mengisi posisi tersebut dan memenuhi kebutuhan nasabah di pasar syariah. Kedua belah pihak, yaitu BTN dan para pemegang saham Bank Victoria Syariah telah mencapai kesepakatan bersama untuk mendukung upaya tersebut,” kata Nixon.

Penandatanganan CSPA berdasarkan komitmen yang sudah diadopsi oleh kedua pihak akibat kesepakatan yang dicapai setelah dilakukan proses penyamarataan (due diligence) yang dilakukan oleh BTN terhadap Bank Victoria Syariah beberapa bulan lalu.

Nixon berkata, BTN memilih untuk melakukan akuisisi bank umum syariah dan meleburkannya dengan BTN Syariah, karena prosesnya tidak rumit dan tidak memerlukan waktu yang lama. Secara khusus, peraturan dan perundang-undangan mengenai bank umum konvensional yang memiliki anak usaha bank syariah melarang BTN untuk tidak menscraper unit usahanya sebelum tahun 2026.

Berdasarkan Peraturan Perbankan Nomor 21 Tahun 2008 tentang Bank Syariah yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12 Tahun 2023, Badan Usaha Syariah wajib dipisahkan dari induk bank konvensionalnya apabila nilai aset mencapai 50 persen dari total nilai aset induknya, atau memiliki aset paling sedikit Rp 50 triliun.

Pemisahan tersebut harus dilakukan paling lambat 2 tahun setelah laporan keuangan triwulanan yang terakhir yang menyebutkan total asetnya telah mencapai syarat yang ditentukan.

Pada kuartal III 2024, BTN Syariah telah mencatat aset sebesar Rp 58 triliun, meningkat sebesar 19,2 persen dari tahun ke tahun (yoy) dari periode yang sama tahun sebelumnya yaitu Rp 48 triliun. Menurut proyeksi yang dilakukan BTN, lanjut Nixon, nilai aset BTN Syariah setelah mengembangkan menjadi bank umum syariah nantinya diperkirakan mencapai sekitar Rp 66 triliun hingga Rp 67 triliun.

Sementara itu, BVIS dinilai sebagai kandidat yang tepat karena ukurannya sebagai bank umum syariah yang memadai dan bisnis yang terus berkembang. Berdasarkan laporan keuangan per kuartal III 2024, aset BVIS mencapai Rp 3,32 triliun, meningkat 8,02% dari periode yang sama pada tahun lalu (Rp 3,08 triliun).

Dengan disepakatinya CSPA tersebut, BTN sebagai pihak pembeli saham BVIS akan melakukan langkah selanjutnya sesuai prasyarat, yaitu menerima persetujuan Rapat Umum Pemilik Sertifikat Bahosesanya BTN dan BVIS, mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bagi BTN sebagai pihak yang akan memiliki hak pengendali saham, dan persetujuan dari OJK atas transaksi pengambilalihan yang diusulkan.

Nixon berharap seluruh proses akuisisi ini dapat diselesaikan sebelum akhir semester I 2025 sehingga proses penggabungan antara Unit Usaha Syariah BTN dan BVIS dapat dilakukan. “Berdasarkan timeline yang telah direncanakan, BTN Syariah dapat segera berubah menjadi bank umum syariah pada tahun ini,” tegas Nixon.

Selama proses ini berlangsung, BTN menyatakan bahwa belum ada perubahan operasional bisnis dari BTN Syariah, dan aktivitas bisnis BTN Syariah masih berjalan seperti biasa sampai unit usaha syariah tersebut telah berubah secara legal dan formal menjadi bank umum syariah dalam bentuk perseroan terbatas (PT).

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *