BPOM Mencabut Izin 8 Produk Kosmetik Klaim Obat Kuat

Jakarta – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencabut izin edar delapan produk kosmetik akibat pelanggaran promosi kosmetik dengan klaim yang tidak sesuai. Produk-produk tersebut diklaim dapat meningkatkan stamina pria dan dipasarkan secara daring. Kepala BPOM, Taruna Ikrar, mengatakan bahwa langkah tegas telah diambil dengan membatalkan nomor izin edar produk tersebut dan melarang promosi lebih lanjut.

Produk-produk yang terkena pembatalan izinnya mencakup merek Verbagel Gold, Titan Gel, dan TitanMen Gladiator yang diproduksi oleh PT Hase Artha Graha dan PT Tritunggal Sinarjaya. Klaim yang berlebihan tersebut dapat memberikan dampak buruk bagi kesehatan pengguna, seperti penurunan sensitivitas jika digunakan dalam jangka panjang.

Daftar 8 produk kosmetik yang dibatalkan izin edarnya antara lain Verbagel Gold Intimate Gel for Men, Titan Gel Gold Massage Gel, Titan Gel for Hygiene Intimate Gold by Fatikha, Titan Gel for Hygiene Intimate for Men by Rumah Ganteng, dan TitanMen Gladiator Vicky Prasetyo Intimate Hygiene Gel. BPOM menegaskan bahwa klaim kosmetik yang menyatakan dapat meningkatkan stamina pria tidak sesuai dengan definisi kosmetik yang sah.

Promosi kosmetik harus dilakukan secara bertanggung jawab sesuai dengan norma kesusilaan dan Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024. Taruna Ikrar menekankan bahwa jika terdapat pelanggaran, sanksinya akan tegas. BPOM juga mengingatkan masyarakat untuk tidak tergiur dengan iklan kosmetik berlebihan yang mengeksploitasi aspek erotisme atau janji kesehatan yang tidak sesuai ketentuan.

Konsumen diminta lebih cerdas dalam memilih produk kosmetik dan selalu memeriksa izin edar resmi dari BPOM. Sebagai informasi, ini bukan pertama kalinya BPOM mencabut izin edar kosmetik akibat pelanggaran norma kesusilaan. Pada Maret 2024, BPOM juga telah menindak empat produk dengan pelanggaran serupa.