Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau menggelar exit meeting atas pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Riau tahun anggaran 2024 pada Rabu, 14 Mei 2025. Kegiatan ini menandai berakhirnya rangkaian proses pemeriksaan yang dilakukan selama 60 hari kerja.
Pemeriksaan dilakukan berdasarkan dua surat tugas, yakni Nomor 31/ST/XVIII.PEK/02/2025 dan Nomor 70/ST/XVIII.PEK/03/2025. Pemeriksaan ini mengacu pada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) sebagaimana diatur dalam Peraturan BPK RI nomor 1 tahun 2017.
“Pemeriksaan pendahuluan atau intern dilaksanakan mulai 18 Februari hingga 14 Maret 2025, sementara pemeriksaan terinci dilakukan pada 10 April hingga 14 Mei 2025,” ujar Kepala BPK Perwakilan Provinsi Riau, Anita Irma Anggriany.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menyambut baik kegiatan tersebut. Gubernur Riau dalam hal ini diwakili oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, Taufik Oesman Hamid, menyampaikan apresiasi kepada BPK atas kinerja dan komitmennya dalam melakukan pengawasan keuangan secara objektif dan profesional.
“Pemeriksaan ini sangat penting untuk menjaga akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah yang menjadi fondasi tata kelola pemerintahan yang baik,” ujar Taufik.
Pemprov Riau berkomitmen untuk terus memperbaiki diri dalam pengelolaan keuangan daerah dan akan menindaklanjuti setiap temuan serta rekomendasi BPK secara sungguh-sungguh. Taufik juga mengimbau seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menjadikan hasil pemeriksaan ini sebagai momentum refleksi dan perbaikan bersama.
“Ke depan, kami berharap tata kelola keuangan daerah di Provinsi Riau semakin baik, akuntabel, dan mampu memberikan nilai tambah bagi pembangunan daerah serta peningkatan kualitas pelayanan publik,” tutupnya.