Pekanbaru – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti diketahui telah mengalami Opini Tidak Wajar (OT) selama 2 tahun terakhir akibat buruknya laporan dan banyak temuan yang ditemukan. “Opini Pemkab Meranti sudah dua tahun ini disclaimer. Tahun 2022 dan tahun 2023,” ujar Koordinator Wilayah Kuansing Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau, Agung M Noer, kepada RiauBISA.com pada Jumat (9/5/2025).
Agung menjelaskan bahwa kondisi tersebut disebabkan oleh adanya permasalahan signifikan yang mempengaruhi kewajaran penyajian nilai belanja dalam laporan keuangan. “Nilai belanja di bukti SPJ, tidak menunjukkan nilai belanja sebenarnya. BPK tidak dapat meyakini berapa nilai belanja yang sebenarnya,” ungkap Agung.
Kondisi Opini Tidak Wajar (OT) yang dialami Pemkab Meranti terjadi setelah mantan Bupati Muhammad Adil ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh lembaga anti rasuah. Dampak dari kasus tersebut, 8 orang oknum auditor BPK Wilayah Riau dicekal ke luar negeri, meskipun hanya satu yang divonis dan yang lainnya hanya diminta sebagai saksi.
Permasalahan dalam laporan keuangan Pemkab Meranti telah berlangsung selama 2 tahun terakhir, menyebabkan lembaga BPK memberikan Opini Tidak Wajar (OT) terhadap pemerintah daerah tersebut. Hal ini merupakan catatan penting yang perlu segera diatasi untuk memperbaiki kualitas laporan keuangan.
Koordinator Wilayah Kuansing BPK Perwakilan Riau, Agung M Noer, menegaskan bahwa temuan Opini Tidak Wajar (OT) menunjukkan adanya ketidaksempurnaan dalam pengelolaan keuangan Pemkab Meranti. Hal ini juga dapat berdampak pada kredibilitas dan transparansi pengelolaan keuangan publik di daerah tersebut.
Pihak terkait, termasuk mantan Bupati Muhammad Adil, telah menjalani proses hukum terkait kasus OTT yang terjadi di Kepulauan Meranti. Dengan adanya kasus tersebut, investigasi terhadap laporan keuangan Pemkab Meranti menjadi semakin penting untuk menjamin akuntabilitas dan integritas dalam pengelolaan keuangan negara.
BPK Wilayah Riau terus melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja keuangan pemerintah daerah, termasuk Pemkab Meranti, guna memastikan bahwa laporan keuangan yang disajikan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku. Langkah-langkah perbaikan dan pencegahan juga perlu dilakukan untuk mencegah terulangnya masalah serupa di masa mendatang.