BPJS Kesehatan bersuara soal Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin yang mengimbau masyarakat untuk memiliki asuransi kesehatan tambahan karena dikatakan tidak bisa menanggung semua jenis penyakit.
Kepala Divisi Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, mengatakan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan menawarkan keuntungan yang luas. Menurutnya, pelayanan kesehatan yang ditawarkan JKN akan diberikan sesuai dengan resep medis peserta.
“Ada ribuan jenis diagnosa penyakit yang dipastikan termasuk jaminan KIS (Kartu Indonesia Sehat), seperti yang tertera dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023,” kata Rizky dalam keterangannya di Sabtu (18/1).
Selain itu, Rizzky juga memastikan BPJS menanggung biaya pengobatan penyakit yang mahal dan biaya perawatan kesehatan yang lama.
“Selain itu, bukan hanya penyakit berbiaya mahal yang dijamin, BPJS Kesehatan juga menjamin biaya pelayanan kesehatan yang memerlukan perawatan yang berjangka waktu lama atau bahkan semesta hidup, seperti pengobatan cuci darah bagi penderita gagal ginjal, penderita talasemia dan hemofilia, penderita kanker yang menjalani pengobatan, obat insulin untuk penderita diabetes, dan lain sebagainya,” jelasnya.
Selain itu, katanya, tidak ada batasan usia untuk menjadi peserta JKN dan tidak ada syarat pemeriksaan kesehatan bagi masyarakat untuk menjadi peserta JKN.
“Karena iurannya dihimpun dari seluruh warga Indonesia, maka biaya premi JKN cukup terjangkau dan memperhatikan kesepakatan ekonomi masyarakat. Masyarakat juga perlu tahu, BPJS Kesehatan menerapkan prinsip gotong royong. Artinya, premi peserta JKN yang sehat digunakan untuk membayar biaya layanan kesehatan peserta yang sakit,” kata Rizzky.
Rizzky juga menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan bukanlah kompetitor asuransi swasta. Hal ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024, BPJS Kesehatan dapat bekerja sama dengan penyelenggara jaminan lainnya yang memberikan manfaat pelayanan kesehatan.
Untuk menjadi peserta JKN, Anda mesti wajib, sejak awalnya bagi setiap penduduk Indonesia, sementara bagi Anda yang mampu dan ingin mendapatkan keuntungan tambahan selain yang ditawarkan BPJS Kesehatan, maka Anda dapat menambahkan asuransi swasta. Asuransi swasta bisa mengembangkan produk yang menjamin pelayanan medis yang lebih baik dari fasilitas yang sudah ditawarkan oleh BPJS Kesehatan.
Dia menyebut kerja sama dengan asuransi swasta merupakan koordinasi manfaat untuk memperoleh manfaat komplementer atau pelengkap.
“BPJS Kesehatan dapat melakukan kerja sama dengan pihak asuransi swasta, selama tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku,” kata Rizzky.
Dari segi aksesibilitas, sekarang ini BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan 23.467 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan 3.150 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang teratribulai di seluruh penjuru indonesia dan siap melayani para peserta JKN. Karena program JKN menerapkan prinsip portabilitas, maka para pesertanya bisa mengakses pelayanan kesehatan di seluruh Indonesia, tidak bermjalan pada domisili KTP yang bersangkutan.