BPJS Belum Cukup, Muncul Rencana Perpanjang SIM Wajib Lunas Pajak Kendaraan Terlebih Dahulu
BPJS Belum Cukup, Muncul Rencana Perpanjang SIM Wajib Lunas Pajak Kendaraan Terlebih Dahulu
Setelah terdaftar kepesertaan BPJS Kesehatan, sekarang perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) harus dibayarnya pajak kendaraan dahulu
Irsyaad W 14 Januari, 12.00 Siang 14 Januari, 12.00 Siang
Surat Izin Mengemudi (SIM) kini harus menyertakan bukti partisipasi BPJS Kesehatan sebagai persyaratan pengurusan.
Tetapi ternyata persyaratan di atas belum cukup, kini muncul rencana baru lagi tentang perpanjangan SIM.
Membayar pajak kendaraan yang dimiliki perlu dilakukan terlebih dahulu dari semua hal lainnya.
Korlantas Polri mengkonfirmasi rencana untuk memadukan data pembayaran pajak kendaraan dengan sistem perpanjangan SIM, langkah yang diperkenalkan oleh Dewan Ekonomi Nasional (DEN).
Meski detail lebih lanjut masih terbatas, inisiatif ini diharapkan dapat meningkatkan penuh warga negara untuk melaksakan pembayaran pajak, sekaligus membersihkan proses administrasi dan memperlebar ketepatan data.
Kapolda Korlantas Polri, Kombes Pol Heru Sutopo, menyatakan bahwa Polri akan mendukung penuh kebijakan tersebut apabila sudah ditetapkan.
“Akhirnya kebijakan itu bisa berhasil bila pemerintah memilih untuk melakukannya,” ucapnya ketika dihubungi, (12/1/25), menurut Kompas.com.
Lebih lanjut, Heru menjelaskan pemerintah saat ini sedang mempersiapkan sistem integrasi data nasional yang dikenal dengan nama INA Digital.
Sistem tersebut akan menyatukan berbagai data penting, termasuk data kendaraan bermotor dan Surat Ijin Mengemudi (SIM).
“Sekarang sudah zaman digital, pemerintah akan memiliki satu data nasional bernama INA Digital dan SIM termasuk di dalamnya,” katanya.
Sistem INA Digital ini diharapkan dapat memperingkas administrasi dan memperbaiki struktur proses, termasuk juga dalam pengelolaan dokumen-dokumen penting seperti SIM.
Integrasi ini juga melansir dengan pengenalan sistem Pajak Dasar, yang mulai berlaku pada 2025.
Coretax adalah suatu sistem modernisasi sistem perpajakan yang menjaminkan integrasi berbagai layanan guna memudahkan proses administrasi perpajakan, mulai dari registrasi wajib pajak hingga proses penagihan pajak.
“‘Contohnya, dari 100 juta lebih mobil dan motor, hanya 50 persen yang membayar pajak. Kita sangat rendah dalam menegakkan peraturan,” ujar Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan.
Luhut juga menekankan bahwa digitalisasi akan menjadi elemen krusial dalam mempercepat transformasi ekonomi Indonesia.
Salah satu caranya adalah melalui pilar pertama, optimasi penerimaan nasional dengan menggunakan sistem Coretax dan SIMBARA.
Sebagai bagian dari upaya ini, pemerintah juga rencanakan membatasi beberapa layanan administrasi yang ada, seperti pengurusan paspor dan perpanjangan SIM, bagi mereka yang wajib pajak belum melunasi utang mereka.
Dengan sistem yang terintegrasi, transformasi digital ini diharapkan memberikan dampak positif yang signifikan terhadap ekonomi negara.
Jika berjalan optimal, integrasi sistem ini diperkirakan meningkatkan pendapatan negara hingga 6,4 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB), setara dengan Rp 1,5 triliun.
Dimenangkan, syarat pengurusan SIM sebelumnya mewajibkan calon pemohon untuk melampirkan bukti kepesertaan BPJS kesehatan.
Aturan tersebut sesuai dengan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023.
Uji coba pengurusan SIM dengan syarat prinsipal BPJS Kesehatan secara nasional dimulai sejak 1 November 2024.
Uji coba ini merupakan lanjutan dan perluasan dari pelaksanaan uji coba sebelumnya yang telah dilaksanakan dari 1 Juli 2020 hingga 30 September 2020 di tujuh Polda dengan 105 Polres.
Related Article