Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Pekanbaru menegaskan bahwa setiap kebijakan terkait proses pembelajaran di tengah kabut asap harus didasarkan pada informasi dan data dari instansi teknis yang berwenang. Hal ini disampaikan oleh Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Kota Pekanbaru, Zarman Candra, dalam sebuah kesempatan di Gedung Daerah Riau pada Rabu (23/7/2025). Zarman menyatakan bahwa masyarakat Pekanbaru mulai khawatir akan kualitas udara yang dapat berdampak pada kesehatan para pelajar.

BPBD telah menerima sejumlah pertanyaan dari masyarakat yang disampaikan melalui Wali Kota Pekanbaru terkait aktivitas belajar-mengajar saat terjadi kabut asap. Namun, BPBD tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan penundaan atau pengalihan kegiatan belajar tanpa koordinasi dengan instansi terkait. Zarman menekankan bahwa kebijakan yang diambil harus berdasarkan data dari dinas teknis seperti Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, dan informasi dari BMKG.

Menurut informasi dari BMKG, musim kemarau diperkirakan terjadi pada bulan Agustus. Namun, pola hujan buatan yang dilakukan oleh tim Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC) bisa memengaruhi kondisi kemarau. Zarman berharap upaya rekayasa cuaca atau hujan buatan dapat membantu menurunkan suhu dan meredam kebakaran hutan dan lahan.

Penguatan komunikasi dan koordinasi antarlembaga, termasuk dengan BMKG, sangat penting saat ini. Hal ini bertujuan agar setiap langkah yang diambil tetap berdasarkan data dan perhitungan yang akurat. Zarman menekankan bahwa BPBD hanya dapat menindaklanjuti serta memastikan respons cepat jika situasi memburuk.

Dengan kondisi kota Pekanbaru yang padat penduduk, Zarman menegaskan bahwa segala kemungkinan harus diantisipasi bersama. BPBD berharap agar kerjasama dengan berbagai pihak, termasuk BMKG, dapat terus diperkuat untuk menghadapi potensi masalah yang timbul akibat kabut asap. Zarman menegaskan bahwa kebijakan yang diambil harus didasarkan pada data dan informasi yang akurat untuk menjaga kesehatan masyarakat, terutama para pelajar.