Sebanyak 68 Pekerja Migran Indonesia (PMI) tanpa dokumen lengkap telah dideportasi pemerintah Malaysia. Mereka dipulangkan melalui Pelabuhan Internasional Dumai menggunakan kapal Indomal Kingdom. Kepala Balai Pelayanan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau, Fanny Wahyu Kurniawan, mengatakan bahwa para PMI ilegal tersebut telah menjalani proses hukum sebelum dipulangkan.
“Dari 68 PMI ilegal yang dipulangkan, 17 di antaranya adalah perempuan. Mereka dipulangkan karena terkendala dokumen dan telah menjalani hukuman di Malaysia,” ujar Fanny, Senin (24/2/2025). Berdasarkan data BP3MI Riau, para pekerja migran yang dideportasi berasal dari berbagai daerah di Indonesia.
Sebagian besar dari mereka telah dipulangkan ke daerah asal, sementara yang lain masih menunggu keberangkatan di shelter P4MI Dumai. Sejak Januari 2025, BP3MI Riau telah menangani 359 PMI ilegal yang dideportasi dari Malaysia. Fanny menegaskan bahwa para pekerja migran yang ingin bekerja di luar negeri harus melalui jalur resmi untuk menghindari masalah hukum dan perlakuan tidak layak.
“Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak tergoda dengan iming-iming proses instan dari oknum atau sindikat yang menjanjikan kemudahan pemberangkatan. Dengan meningkatnya jumlah deportasi PMI ilegal, BP3MI Riau terus mengedukasi masyarakat tentang bahaya bekerja di luar negeri tanpa dokumen lengkap. Pemerintah pun mendorong calon pekerja migran untuk mendaftar melalui program resmi agar mendapatkan hak dan perlindungan yang layak.”
“Jika ingin bekerja di luar negeri, patuhilah aturan dan prosedur yang berlaku. Ada persyaratan tertentu yang harus dipenuhi oleh PMI agar mendapat perlindungan hukum yang maksimal,” ujarnya. “Yang paling utama adalah hindari oknum atau sindikat yang menawarkan kerja ke luar negeri secara ilegal. Jika mengikuti aturan pemerintah, maka perlindungan terhadap pekerja migran bisa dijamin 100 persen,” tegas Fanny.