Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau kembali memfasilitasi pemulangan 73 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Malaysia. Para PMI tersebut dipulangkan ke Indonesia melalui Depot Kemayan, Pahang menuju Pelabuhan Internasional Dumai pada Sabtu (14/3/2025).
Para PMI yang dideportasi dari Malaysia tersebut telah menjalani proses hukum di negara tersebut, demikian disampaikan oleh Kepala BP3MI Riau, Fanny Wahyu Kurniawan.
Fanny menjelaskan bahwa dari total 73 orang PMI yang dipulangkan, sebanyak 31 orang berasal dari NTB, 5 orang dari Sumatera Utara, 13 orang dari Jawa Timur, 5 orang dari Aceh, dan dari daerah lainnya seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, Riau, Kepri, Kalimantan Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Banten, dan Jambi.
Meskipun dalam kondisi sehat, terdapat satu orang yang mengalami penyakit kulit parah dan sudah menjalani karantina sebelum dipulangkan ke Indonesia.
Rata-rata dari para pekerja yang dipulangkan tidak memiliki dokumen resmi dan melakukan overstay di Malaysia. Mereka diberikan pemahaman mengenai bahaya bekerja diluar negeri secara tidak prosedural.
Fanny juga memberikan imbauan kepada masyarakat yang berencana bekerja di luar negeri untuk melakukannya melalui jalur resmi dan tidak tergiur dengan tawaran ilegal yang menjanjikan kemudahan proses pemberangkatan.
Imbauan tersebut disertai dengan penekanan pada pentingnya patuh terhadap aturan dan prosedur yang berlaku, serta menghindari oknum atau sindikat yang menawarkan pekerjaan di luar negeri secara ilegal. Menurut Fanny, dengan mengikuti aturan yang berlaku, perlindungan bagi pekerja migran dapat terjamin sepenuhnya.