Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau telah memfasilitasi 37 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dideportasi dari Malaysia. Mereka dipulangkan melalui jalur laut menggunakan Kapal Indomal Kingdom dan tiba di Dumai, pada Sabtu (15/2/2025).
Kepala BP3MI Riau, Fanny Wahyu Kurniawan, menyatakan bahwa dari 37 PMI tersebut terdiri dari 21 laki-laki dan 16 perempuan yang tiba sekitar pukul 15.50 WIB di Dumai. Setelah kedatangan mereka, dilakukan serangkaian pemeriksaan oleh petugas Imigrasi Kota Dumai, untuk memastikan kelengkapan dokumen identitas mereka.
Selain itu, pihak Balai Kekarantinaan Kesehatan Pelabuhan Dumai juga melakukan pemeriksaan kesehatan sebagai tindakan awal penanganan. PMI yang terkendala ini kemudian mendapat pendampingan dari Pusat Layanan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Kota Dumai.
“Mereka difasilitasi untuk melakukan registrasi IMEI di Bea Cukai Pelabuhan Dumai, sebelum dibawa ke Rumah Ramah atau Shelter Pekerja Migran Indonesia di Dumai,” jelas Fanny. Di shelter tersebut, mereka mendapatkan layanan data, pelindungan, serta informasi terkait prosedur pemulangan ke daerah asal masing-masing.
Tim P4MI Kota Dumai memberikan pengarahan mengenai bahaya bekerja ke luar negeri secara ilegal serta informasi mengenai kehadiran negara melalui Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) yang siap melindungi dan memberikan pelayanan kepada para PMI.
Daerah asal pekerja migran yang terkendala tersebut berasal dari Provinsi Sumatera Utara (2 orang), Kepulauan Riau (1 orang), Jawa Timur (18 orang), Nusa Tenggara Barat (8 orang), Aceh (1 orang), Jawa Tengah (1 orang), Sumatera Barat (2 orang), dan Nusa Tenggara Timur (3 orang).
Proses pemulangan para pekerja migran ke daerah asal masing-masing akan segera difasilitasi oleh BP2MI dan P4MI Kota Dumai, demikian disampaikan oleh Fanny.