Tim gabungan terdiri dari Tim Reaksi Cepat (TRC) Pelindungan PMI BP3MI Riau bersama jajaran kepolisian berhasil menggagalkan pengiriman seorang perempuan asal Jember, Jawa Timur, yang hendak diberangkatkan secara nonprosedural melalui Kota Dumai pada Selasa (27/5). Kepala BP3MI Provinsi Riau, Fanny Wahyu Kurniawan, mengungkapkan bahwa upaya ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait adanya Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan dikirim secara ilegal ke Malaysia.
Menindaklanjuti laporan yang diterima berserta foto korban, Fanny menjelaskan bahwa pihaknya segera berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Polda Riau. Langkah selanjutnya adalah melakukan pelacakan nomor ponsel korban yang mengindikasikan bahwa perempuan tersebut sedang dalam perjalanan menuju Dumai melalui jalan tol.
Tim gabungan kemudian bergerak cepat dan berkoordinasi dengan Polres Dumai untuk mencari korban di Wisma Kurnia, Dumai, tempat yang dicurigai sebagai tempat penampungan. Korban yang berhasil ditemukan adalah seorang perempuan bernama Indri Lestari (28) asal Jember.
Setelah diamankan, Indri mengaku bahwa dia dijanjikan pekerjaan sebagai pengasuh orang tua di Malaysia dengan gaji RM 1.600 per bulan. Dia mengenal agen bernama Mutik melalui tetangganya, yang menawarkan skema pemotongan gaji selama tiga bulan sebagai biaya pengurusan paspor dan transportasi.
Indri dibawa ke Surabaya untuk pengurusan paspor pada 20 Mei, kemudian diterbangkan ke Pekanbaru pada 27 Mei dan dijemput menggunakan mobil Avanza hitam menuju Dumai. Namun, hanya 15 menit setelah tiba di penginapan, aparat berhasil mengamankannya.
Setelah proses pemeriksaan di Polres Dumai, Indri diserahkan ke Pusat Pelayanan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Dumai untuk proses pemulangan ke kampung halamannya. Sebelum dipulangkan, BP3MI Riau melalui P4MI Dumai memberikan edukasi mengenai prosedur kerja resmi di luar negeri serta layanan perlindungan sementara di Rumah Ramah PMI.
Fanny juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan iming-iming agen ilegal yang menawarkan pekerjaan ke luar negeri tanpa prosedur yang sah. Semua informasi resmi mengenai peluang kerja ke luar negeri dapat diakses melalui website siskop2mi.bp2mi.go.id.