Tim Opsnal Satreskrim Polres Kuansing berhasil meringkus dua pelaku utama pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Petapahan, Kecamatan Gunung Toar, pada Kamis (5/2) sore. Mereka adalah dua pelaku utama inisial P dan W. Operasi penggerebekan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan masyarakat yang resah akan aktivitas tambang ilegal menggunakan alat berat, di lokasi yang sangat dekat dengan fasilitas publik, yakni Puskesmas Gunung Toar.
Para pelaku dikenal cukup arogan dan saat warga mencoba mengingatkan terkait dampak lingkungan dan risiko hukum, mereka justru menantang aparat penegak hukum. Namun, nyali besar mereka menciut saat Ipda Lukman bersama Tim Buser masuk ke lokasi tambang. Dua pria berinisial P (44) dan M (49) tidak dapat berkutik saat petugas mengepung mereka di tengah aktivitas pemurnian emas ilegal.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan satu unit eskavator merek Volvo, mesin Robin, selang, potongan gabang, dulang, ember, serta tiga lembar karpet yang digunakan untuk menyaring butiran emas. Kasat Reskrim Polres Kuansing, Iptu Gerry Agnar Timur, menyatakan bahwa tindakan ini merupakan respons cepat atas informasi kegiatan tambang emas ilegal.
Iptu Gerry Agnar Timur menegaskan bahwa pihak kepolisian menindaklanjuti informasi tersebut dan langsung memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan. Saat ini, para pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi Mapolres Kuansing. Mereka disangkakan melanggar Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman penjara yang serius.