Detektif Partikelir, Bonyamin Bin Saiman, telah membuat laporan dugaan korupsi dalam penerbitan hak atas tanah berupa SHGB/SHM di wilayah laut Kabupaten Tangerang tahun 2023-2024. Laporan tersebut disampaikan kepada Direktur Penyidikan Pidana Khusus Kejagung RI, Dr. Abdul Qohar AF., SH, melalui surat Nomor : 11/DP-DUMAS/I/2025 Jakarta, pada tanggal 30 Januari 2025.
Dasar pelaporan yang digunakan adalah Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi yang menyatakan bahwa pelaku korupsi dapat dipidana dengan pidana penjara dan denda. Data dan dokumen pendukung laporan ini melibatkan saksi-saksi seperti BI, warga Desa Tanjung Burung, SG, warga Desa Pangkalan, dan ME, warga Desa Teluk Naga, serta dokumen akta jual beli hak milik adat berdasarkan Buku C Desa Tanjung Burung.
Sebelumnya, di kawasan pesisir utara Kabupaten Tangerang, terjadi fenomena ‘jual air’ dan ‘sulap’ hak garap pada tahun 2012-2022. Fenomena ini berkembang hingga munculnya bukti kepemilikan lahan yang semula kondisinya laut, yang dikenal dengan sebutan PAGAR LAUT. Hak garap atas lahan tersebut diterbitkan oleh kepala desa setempat dengan titik mangsa 1980-2000.
Menurut Bonyamin Bin Saiman, tingkat kepentingan terhadap kepemilikan hak garap atas tanah meningkat seiring dengan rencana reklamasi di kawasan pesisir utara Kabupaten Tangerang. Hal ini diduga terkait dengan Perda 13 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tangerang yang kemudian direncanakan untuk direklamasi.
Saksi-saksi seperti IB dari Desa Tanjung Burung, Kecamatan Teluk Naga, menyatakan bahwa penerbitan surat garap untuk tanah timbul akibat sedimentasi awalnya diprioritaskan untuk warga miskin. Namun, kemudian hak garap justru diberikan kepada keluarga dan kroni-kroni pemilik otoritas yang menerbitkan hak garap.
Pada tahun 2011-an, broker-broker tanah mulai muncul di wilayah pesisir utara Kabupaten Tangerang dengan membeli surat garapan seharga Rp 2-5 juta. Hal ini menyebabkan tumpang tindih kepemilikan surat garapan dan setiap pergantian kepala desa membawa perubahan dalam kepemilikan tanah garapan.
Nusron Wahid, Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional, telah membatalkan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) atas pagar misterius di laut Tangerang. Penerbitan sertifikat tanah tersebut diduga cacad dan tidak sesuai prosedur, melibatkan oknum di berbagai tingkatan, mulai dari pejabat desa hingga Kantor BPN Kabupaten Tangerang.