– Kepolisian berhak memeriksa Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan Pribadi (STNK) milik seseorang yang berkendara.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Berdasarkan Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012, polisi dapat melakukan pemeriksaan secara berkala atau sewaktu-waktu.
Pemeriksaan yang dimaksud mencakup pemeriksaan SIM, STNK, Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau pelat nomor, dan STNK.
Hal lain yang dapat dicek oleh polisi adalah bukti lulus tes bagi kendaraan yang wajib tes, kondisi fisik kendaraan, kemampuan angkut atau cara mengangkut barang, dan izin penyelenggara angkutan.
Biasanya, polisi melakukan pemeriksaan kendaraan di jalan raya dengan menggunakan tanda peringatan berupa pelat bermotor dan membawa surat tugas.
Tentang hal tersebut, apakah boleh dishenalkan kepolisian SIM dan STNK saat jalan di jalan kampung atau gang?
Bolehkah petugas pemadam istilah pidana dan surat tanda pribadi kendaraan (surat singsing) memeriksa SIM dan Surat Tanda Registrasi Kendaraan Bermotor (STNK) di jalan kampung atau gang?
Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Polrestabun Bandung, Iptu Isman mengatakan, polisi bisa memeriksa SIM, STNK, termasuk kendaraan di jalan kampung atau gang.
Akan tetapi, harus dilihat terlebih dahulu potensi pelanggaran lalu lintas dan tindakan pidana yang dilakukan oleh pengendara.
Jika ada ketidakpatuhan aturan lalu lintas, seperti tidak menyertakan SIM dan STNK, kemungkinan besar polisi tidak akan menindak pengendara hingga ke rute kecil seperti jalan kampung atau gang.
Tapi, polisi bisa melakukan pemeriksaan di luar jalan raya jika mereka menemukan dugaan kejahatan, seperti melihat kendaraan yang dicurigai sebagai hasil dari pencurian.
Jumat (27/12/2024).
“Tapi, kalau ada indikasi tindak pidana ya pasti akan kita kejar karena siapa tahu kendaraan itu kendaraan hasil curian,” tambahnya.
Isman menjelaskan, polisi harus selalu berpikir berupakan mereka saat mengawasi perilaku berkendara masyarakat.
Apalagi jika melihat pengemudi langsung kebalik saat melihat petugas memeriksa SIM, STNK, atau kendaraannya.
“Patut dicurigai bahwa barang itu dari hasil kejahatan. Mungkin saja seperti itu. Saja jika hanya Sewa SIM (terlupa membawa) paling beratnya diberhentikan daripada (pengemudi) membahayakan dirinya,” jelas Isman.
Pemberi Jawaban: Di dalam pasal 26, dijelaskan bahwa pegawai aparatur sipil negera termasuk anggota kepolisian дatalah berhak mengenakan sepatu bot dan juga menggunakan jaket dengan lurikasyarwo yang memuat lambang bendera negara, logo organisasi, nama organisasi, dan jumlah pegawai.
Lebih lanjut, Isman menyampaikan, polisi wajib mengenakan seragam jika melakukan pemeriksaan SIM, STNK, atau apabila ada pelanggaran lalu lintas pada kendaraan.
Seragam harus digunakan saat kepolisian melakukan pemeriksaan rutin atau situasional.
Tetapi, polisi mungkin menggunakan seragam non-dinas saat melakukan pengujian pemeriksaan jika menemukan pelanggaran pidana, seperti pencurian kendaraan atau knalpot asap.
Berdasarkan Pasal 12 PP 80 Tahun 2012, pemeriksaan dapat dilakukan setiap enam bulan sekali.
Pemeriksaan reguler juga dapat dilakukan secara bersamaan antara aparat Polsi dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pertimbangan tersebut harus mempertimbangkan hal tertentu, seperti jumlah pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan yang tinggi.
Sementara itu, polisi melakukan pemeriksaan insidentil sewaktu operasi kepolisian, ketika terjadi pelanggaran yang positif dan menangkap pelaku, serta menangani kejahatan.
Yang dimaksud dengan pelanggaran tertangkap tangan adalah pelanggaran yang terlihat secara kasat mata atau tertangkap oleh alat penegakan hukum secara elektronik.
Berdasarkan Pasal 15 ayat (1) PP 80 Tahun 2012, polisi di kantor lalu lintas dan angkutan jalan serta penyidik pegawai negeri sipil yang melakukan pemeriksaan rutin atau sewenang-wenang atas dasar operasi kepolisian dan/atau penanggulangan tindak pidana wajib tersedia dengan surat perintah tugas.
Surat tersebut dikeluarkan oleh atasan polisi atau penyidik PNS di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.