Dua pengedar narkotika yang dikendalikan oleh narapidana berhasil ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP). Mereka ditangkap dalam sebuah operasi yang dilakukan oleh tim BNNP pada hari Senin, 15 Februari 2022.

Kedua pengedar narkotika yang berhasil ditangkap oleh BNNP adalah dua orang pria berusia 30 tahun. Mereka diduga telah lama terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di daerah tersebut.

Penangkapan kedua pengedar narkotika ini dilakukan di sebuah rumah yang terletak di Jalan Merdeka, Kota Pekanbaru. Saat ditangkap, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu dan alat konsumsi narkotika.

Menurut Kepala BNNP Provinsi Riau, penangkapan kedua pengedar narkotika ini merupakan hasil dari penyelidikan yang dilakukan oleh tim BNNP selama beberapa bulan terakhir. Mereka berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika yang cukup besar di daerah tersebut.

Kedua pengedar narkotika tersebut akan dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana narkotika yang berlaku. Mereka akan menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia.

Kepala BNNP Provinsi Riau juga mengimbau kepada masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memberantas peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Hal ini dilakukan dalam upaya bersama untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika.

Dengan adanya penangkapan kedua pengedar narkotika ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkotika lainnya. Hal ini juga sebagai upaya pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika di Indonesia.