JAKARTA – Ketetapan usia pensiun menjadi 59 tahun bagi peserta yang akan mendapatkan manfaat program Jaminan Pensiun (JP) BPJS Ketenagakerjaan sudah dijadwalkan mulai berlaku pada awal 2025 seperti tertera dalam surat yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan kepada para pemimpin perusahaan.
Kenaikan usia penerima yang berhak atas program Jaminan Pensiun tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 Paragraph 15. Undang-undang ini menetapkan bahwa usia pensiun pertama kali ditetapkan pada 56 tahun. Selanjutnya, usia pensiun naik setiap tiga tahun. Kenaikan usia pensiun awal terjadi pada 1 Januari 2019 menjadi 57 tahun, dan kenaikan ini akan terus terus berlanjut hingga mencapai 65 tahun.
Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Roswita Nila Kurnia, menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk dimanfaatkan oleh peserta yang belum memiliki masa iuran yang cukup agar tetap terlindungi. Program Jaminan Pensiun memang mensyaratkan masa iuran minimal 15 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 19 PP tersebut. Masa iuran ini menjadi prasyarat untuk menerima manfaat pensiun berkala, yang menyerupai “pension” seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS) setiap bulan setelah pensiun.
Ya, Usia Pensiun pada 2025 menjadi 59 Tahun untuk Penerimaan Tunjangan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan
, Selasa (7/1/2025).
Roswita juga menjelaskan bahwa pekerja yang telah pensiun dari perusahaan lama masih bisa melanjutkan iuran untuk memenuhi masa tunggu 15 tahun. Ia menambahkan bahwa jeda usia pensiun bagi pekerja swasta, yang saat ini didominasi oleh perjanjian kerja dengan batas usia 55 tahun, dapat diisi dengan manfaat JHT yang sudah dicairkan terlebih dahulu.
:
Terkait relevansi kebijakan usia pensiun yang terus meningkat, Roswita menegaskan bahwa peraturan ini telah memenuhi telaah mendalam sebelum disahkan. Kebijakan ini juga sejalan dengan tren internasional, di mana usia pensiun terus disesuaikan. Beberapa negara yang menerapkan kebijakan serupa adalah Belanda dengan usia pensiun 67 tahun pada 2024, Prancis 67 tahun, Vietnam 61 tahun, dan Cina 63 tahun pada tahun yang sama.
Hingga akhir Desember 2024, BPJS Ketenagakerjaan telah membayar manfaat Jaminan Pensiun sebesar Rp1,64 triliun kepada 115.123 peserta atau ahli waris.
:
Rugikan Pekerja
Lembaga Swadaya Masyarakat BPJS Watch meminta pemerintah untuk merilis ulang Peraturan Pemerintah Nomor 45/2015 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Pensiun (JP). Peraturan tersebut menetapkan kenaikan usia pensiun dan mengatur calon penerima manfaat program Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan.
Timonelpers Orias Siregar, Fasilitator BPJS Watch, menjelaskan bahwa usia pensiun bagi pekerja swasta telah ditetapkan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang terdiri antara pemberi kerja dengan pekerja ataupun dalam aturan perusahaan tempat pekerja bekerja.
Jadi, jika pekerja yang sudah mencapai usia pensiun di suatu perusahaan masih di bawah usia pensiun yang diatur pada Peraturan Pemerintah 45/2015, maka pekerja tersebut belum bisa mencairkan manfaat dari program Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan. Di sisi lain, usia pensiun di Peraturan Pemerintah 45/2015 ditentukan akan meningkat satu tahun setiap tiga tahun, hingga akhirnya mencapai 65 tahun.
, Senin (6/1/2025).
Dalam Pasal 15 PP 45/2015 itu tertulis, untuk pertama kali usia pensiun ditetapkan 56 tahun, pada tahun 2019 usia pensiun kemudian menjadi 57 tahun. Kemudian, untuk setiap tiga tahun, usia pensiun akan bertambah satu tahun sampai mencapai 65 tahun. Mitarri itu, untuk saat ini di tahun 2025, usia pensiun yang bisa mendapatkan paket Jaminan Pensiun adaah 59 tahun.
“Nanti pada tahun 2030 dia akan mencapai [manfaat] pensiun pada usia 60 tahun, sementara dia berusia 56 tahun [sesuai dengan ketentuan pensiun yang berlaku], maka dia harus men Antar empat tahun lagi. Jadi hal ini berbeda dengan cara pensiun para pegawai negeri sipil TNI Polri, pada saat dia akan pensiun dia sebenarnya sudah bisa menikmati manfaat pensiun,” terang Timboel.
Jika terdapat perbedaan, dia berharap perbedaan tersebut maksimal sampai dua tahun.
Jeda itu, menurutnya, untuk memastikan ketersediaan danaman pengelolaan program Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan tetap sehat.
“Jika ada perluasan liberalisasi, tidak pahit pula cuma dua tahun. Karena nanti tepat baru mencapai 65 tahun itu karyawan pensiun sudah mendapatkan jaminan pensiun, sementara usia pensiun karyawan swasta biasanya adalah 56 tahun. Ini memang perlu dirubah tentunya. Ini yang kita dorong,” kata Timboel.