banner 728x250

Blak-Blakan Bos BPJS Ketenagakerjaan Soal Lonjakan Batas Usia Penerima Manfaat Pensiun

banner 120x600
banner 468x60

JAKARTA – Angka usia pensiun setingkat Senior untuk peserta yang akan mendapatkan manfaat program Jaminan Pensiun (JP) BPJS Ketenagakerjaan resmi berlaku pada awal 2025. Langkah ini tergambar dalam surat yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan kepada pihak-pihak perusahaan.

Kenaikan usia peserta yang berhak atas program Jaminan Pensiun tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 Pasal 15. Regulasi ini menyatakan bahwa usia pensiun untuk pertama kali ditetapkan pada 56 tahun. Selanjutnya, usia pensiun meningkat 3 tahun setiap periode. Kenaikan usia pensiun pertama kali berlaku pada 1 Januari 2019 menjadi 57 tahun, dan kenaikan ini akan terus terjadi hingga mencapai usia maksimal 65 tahun.

banner 325x300

Direktur Layanan BPJS Ketenagakerjaan, Roswita Nila Kurnia, menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan partisipan yang belum memiliki masa iuran cukup agar tetap dilindungi. Program Jaminan Pensiun memang menentukan masa iuran minimum 15 tahun seperti yang diatur dalam Pasal 19 Peraturan Pemerintah tersebut. Masa iuran ini menjadi syarat untuk menerima ikhtiar pensiun berkala, yang menyerupai “gaji” seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS) setiap bulan setelah pensiun.


Ha! Usia Pensiun pada 2025 menjadi 59 Tahun untuk Pencairan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

, Selasa (7/1/2025).

Roswita juga menjelaskan bahwa pekerja yang sudah pensiun dari perusahaan lama dapat tetap membayar iuran guna memenuhi masa iuran selama 15 tahun. Dia mengatakan bahwa jeda usia pensiun bagi pekerja swasta, yang saat ini seluruhnya dipengaruhi oleh kontrak kerja dengan batas usia 55 tahun, dapat diisi dengan manfaat JHT yang telah dicairkan sebelumnya.

:

Tentang relevansi kebijakan usia pensiun yang terus meningkat, Roswita menegaskan bahwa peraturan ini telah melalui analisis mendalam sebelum diberlakukan. Kebijakan ini juga sejalan dengan tren global, di mana usia pensiun terus disesuaikan. Beberapa negara yang menerapkan kebijakan serupa adalah Belanda dengan usia pensiun 67 tahun pada 2024, Prancis 67 tahun, Vietnam 61 tahun, dan China 63 tahun pada tahun yang sama.

Hingga akhir Desember 2024, BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan manfaat Jaminan Pensiun sebesar Rp1,64 triliun kepada 115.123 peserta atau ahli waris.

:

Rugikan Pekerja

Lembaga Swadaya Masyarakat BPJS Watch meminta pemerintah untuk menyempurnakan Peraturan Pemerintah Nomor 45/2015 tentang Pengelolaan Program Jaminan Pensiun ini. Peraturan tersebut menjadi dasar kenaikan usia pensiun dan mengatur penerima manfaat program Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan yang dapat menikmati manfaat program tersebut.

Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, menjelaskan bahwa usia pensiun pekerja swasta telah ditetapkan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara pemberi kerja dengan pekerja, maupun di dalam peraturan perusahaan tempat tempat pekerja bekerja.

Jadi, jika pekerja yang sudah mencapai usia pensiun di suatu perusahaan masih berusia di bawah yang ditentukan dalam Peraturan Pemerintah No. 45/2015, maka pekerja tersebut belum dapat mengambil manfaat dari program Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan. Di sisi lain, usia pensiun yang ditentukan dalam Peraturan Pemerintah No. 45/2015 akan naik satu tahun setiap tiga tahun hingga mencapai 65 tahun.

, Senin (6/1/2025).

Disebutkan dalam Pasal 15 PP 45/2015, untuk kali pertama umur pensiun ditetapkan pada 56 tahun, kemudian sejak 1 Januari 2019 umur pensiun meningkat menjadi 57 tahun. Selanjutnya, umur pensiun akan meningkat satu tahun untuk setiap tiga tahun sampai mencapai 65 tahun. Dengan demikian, pada saat ini 2025, umur pensiun yang dapat memperoleh manfaat program Jaminan Pensiun tersebut adalah 59 tahun.

“Nanti pada 2030 umurnya mendapatkan [keuntungan] pensiun pada usia 60 tahun, sedangkan dia baru berusia 56 tahun [sesuai dengan KB date untuk pensiun], sehingga dia menunggu empat tahun lagi. Jadi berbeda dengan pensiunnya dengan PNS TNI Polri. Pada saat dia pensiun bulan depannya sudah bisa menikmati keuntungan pensiun,” kata Timboel.

Dengan kondisi tersebut, BPJS Watch mendorong pemerintah melakukan revisi ketentuan di PP 45/2019 tersebut. **Timboel** meminta batas usia pensiun yang berhak mendapatkan manfaat pensiun diselaraskan dengan usia pensiun pekerja pada perusahaannya. Kalaupun ada selisih, dia berharap itu maksimal sampai 2 tahun.

Paus tersebut menurutnya untuk memastikan ketahanan sumber daya dana kelolaan program Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan tetap seimbang.

“Jika ada perbedaan itu tidak terlalu lama, dua tahun saja. Namun, [telah] ada regulasi yang memungkinkan perkembangan usia penerima jaminan pensiun hingga 65 tahun. Sementara itu, rata-rata usia pensiun para pegawai swasta mencapai 56 tahun. Ini memang perlu ditinjau ulang tentunya. Ini yang kami ajukan,” kata Timboel.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *