Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi telah menetapkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2021 mengenai Pedoman Perjalanan Dinas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Perbup tersebut mulai berlaku sejak 30 Januari 2024 dengan tujuan meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran, serta menyesuaikan dengan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 tentang Standar Harga Satuan Regional.

Munculnya polemik terkait dugaan SPJ fiktif di lingkungan DPRD Kuansing telah menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai besaran biaya penginapan yang dialokasikan bagi anggota dewan saat melakukan perjalanan dinas di luar daerah. Menurut rincian standar biaya yang ditetapkan, standar biaya penginapan bagi Pimpinan DPRD ditetapkan sebesar Rp 3.597.000 per malam, sedangkan untuk Anggota DPRD sebesar Rp 3.119.000 per malam.

Biaya penginapan anggota DPRD untuk perjalanan dinas ke Provinsi Riau sekarang sebesar Rp 3.119.000, sedangkan untuk Sumatera Utara ditetapkan Rp 3.597.000. Perbup ini tidak hanya mengatur biaya penginapan, tetapi juga merinci komponen biaya perjalanan dinas lainnya, termasuk uang harian, transportasi, uang representasi, dan biaya taksi.

Jika tidak menggunakan fasilitas penginapan, dapat diberikan uang lumpsum maksimal 30% dari tarif penginapan di kota tujuan. Biaya transportasi akan disesuaikan dengan kebutuhan riil berdasarkan ketentuan yang berlaku. Perjalanan dinas dibagi menjadi beberapa kategori, seperti perjalanan dinas biasa (luar dan dalam daerah), perjalanan dinas tetap, dan perjalanan dinas paket meeting (dalam dan luar kota).

Perjalanan dinas luar daerah dalam rangka konsultasi dan koordinasi ke kementerian/lembaga dibatasi maksimal 2 hari untuk dalam Provinsi Riau dan 3 hari untuk luar Provinsi Riau. Kunjungan kerja atau studi banding dilaksanakan maksimal 3 hari kalender, kecuali untuk kegiatan yang sudah direncanakan sejak awal. Batas waktu perjalanan dinas ini diberlakukan bagi Bupati dan Wakil Bupati beserta ajudan, Pimpinan dan Anggota DPRD beserta ajudan, serta ASN yang menyertai kegiatan tersebut.