–
Dasar hukum SIM tercantum dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
SIM di Indonesia dibagi menjadi sembilan jenis, meliputi SIM A, SIM B I, SIM B II, SIM C, SIM C I, SIM C II, SIM D, SIM D I, SIM D II.
SIM
Saya dan SIM Internasional. Kemudian, berapa biaya pembuatan SIM baru pada Januari 2025?
Biaya Membuat SIM Baru pada Januari 2025
Biaya biaya pengajuan SIM baru diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Polri. Berikut rinciannya:
–
SIM “A” : Rp120.000 per penerbitan.
–
SIM B II: Rp.120.000 per penerbitan.
–
SIM B II: Rp120.000 per penerbitan.
–
SIM C: Rp100.000 per edisi.
–
SIM Card I: Rp 100.000 per issuance (jualan).
–
SIM C II: Rp100. 000 per penerbitan.
–
SIM D: Rp50.000 per penerbitan.
–
SIMPAN DOMPET DIGITAL (SIMD): Rp50.000 per penerbitan.
–
SIM Internasional: Rp 250.000 per kartu.
Namun, perlu diketahui bahwa biaya tersebut hanya untuk pengujian dalam penerbitan SIM, belum termasuk biaya tes kesehatan, tes psikologi, dan premi asuransi. Selain itu, biaya yang harus dikeluarkan oleh penerima aplikasi bisa saja berbeda dalam setiap daerah tersebut.
Syarat Membuat SIM Baru per Januari 2025
Menurut Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpolri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, berikut persyaratan lengkap penerbitan SIM baru:
Usia
Berikut adalah batas usia paling rendah yang diizinkan untuk permohonan pembuatan SIM baru sesuai dengan Peraturan Kementerian Dalam Negeri dan Departemen Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021:
–
SIM A: 17 tahun.
–
SIM Umum: 20 tahun.
–
SIM B I: 20 tahun.
–
Pemangku Hak Tunggu (SIM) Biasa Umum: 22 tahun.
–
SIM B II: 21 tahun.
–
SIM A Umum: 23 tahun.
–
SIM C: 17 tahun.
–
SIM C I: 18 tahun.
–
SIM C II: 19 tahun.
–
SIM D: 17 tahun.
–
SIM D: 17 tahun.
Administrasi
Berikut persyaratan administratif untuk penerbitan SIM selain SIM Internasional berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf a Perpolri Nomor 2 Tahun 2023:
–
Formulir pendaftaran SIM manual atau surat Digital Terdaftar (DTL)
–
Kartu tanda penduduk elektronis (e-KTP) asli dan fotokopianya.
–
Dokumen keimigrasian bagi warga negara asing (WNA), meliputi paspor dan kartu izin tinggal tetap (Kitap) bagi yang diijinkan menetap di Indonesia; paspor, visa diplomatik, kartu anggota diplomatik, dan identitas lain bagi yang sebagai staf atau anggota keluarga dari kedutaan; atau paspor dan visa diplomatik atau kartu izin tinggal sementara (Kitas) bagi yang bekerja atau belajar di Indonesia.
–
Sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi asli dan salinan fotokopi.
–
Surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diberikan oleh perguruan mengemudi yang terakreditasi, bagi pengajuan SIMperoran yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri.
–
Surat izin bekerja dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bagi Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja di Indonesia asli dan fotokopi.
–
Tanda bukti keikutsertaan aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan.
–
Bukti pembayaran PNBP.
Tes Kesehatan Jasmani
Pasal 11 ayat (1) Perpolri Nomor 2 Tahun 2023 menyebutkan bahwa calon pemohon pembuatan SIM baru harus luluslah pemeriksaan
kesehatan
jasmani, meliputi:
–
Penglihatan.
–
Pendengaran.
–
Fisik anggota gerak dan fitur fisik lain.
Tes Psikologi
Sementara pemeriksaan kesehatan rohani dalam Pasal 12 ayat (1) terdiri dari:
–
Kemampuan kognitif.
–
Kemampuan psikomotorik.
–
Kepribadian.
Ujian Teori dan Praktik
Pasal 14 ayat (4) disebutkan ujian teori penerbitan SIM baru mencakup materi mengenai peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas, asas juru motor, kendaraan bermotor (ranmor), cara mengemudi ranmor, cara berlalu lintas, dan kecelakaan lalu lintas (laka lantas).
Sementara Pasal 18 Perpolri Nomor 2 Tahun 2023 menentukan bahwa ujian praktik dilakukan di lapang ujian praktik di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) atau lokasi dan ruas jalan tertentu.
Para pelamar diberi kesempatan melakukan pengujian lapangan sebanyak dua kali sebelum melakukan ujian praktik tes SIM.
Cara Membuat SIM Baru January 2025
Berikut ini adalah cara mengajukan penerbitan SIM baru daring (elektronik) menurut halaman Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB):
online
Apa yang menarik perhatian Anda hari ini? Apakah Anda memiliki hal yang ingin saya bantu atau tanya?
offline
):
1. Online
–
Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Google Play Store atau App Store.
–
Masukkan nomor ponsel dan konfirmasi verifikasi.
–
Isilah nomor identitas kependudukan (NIK) dan unggah beberapa dokumen, seperti foto e-KTP.
–
Verifikasi NIK.
–
Pilih jenis SIM.
–
Lakukan pemeriksaan kesehatan jasmani melalui laman e-Rikkes dan psikologi melalui e-PPsi.
–
Isi rekening pesanan pembatalan atau tidak ikut.
–
Unggah foto dan cap maumu.
–
Lakukan pembayaran PNBP.
–
Ikuti ujian teori dengan menggunakan sistem e-AVIS.
–
Jika lulus, pilihlah tgl untuk mengikuti praktek Ujian Praktik di Satpas.
–
SIM dapat diambil di Satpas yang sama
2. Offline
–
Masuk ke loket pelayanan SIM dengan membawa syarat-syarat membuat SIM baru ke Satpas.
–
Pengisian blanko formulir.
–
Pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohaniah.
–
Calon ini mengikuti ujian teori sebanyak 30 soal. Apabila tidak dinilai lulus, maka diberi jangka waktu 7 hari, 14 hari, dan 30 hari untuk mengulang ujian.
–
Pemohon mengikuti ujian praktik.
–
Pemohon mengikuti pencatatan data biometrik.
–
Jika diterima, maka pemohon melakukan pembayaran pajak dan royalti (PNBP) dan menerima SIM yang telah dicetak.
Pilihan Editor:
Korlantas Polri Melakukan Pengenalan Sistem Kredit Poin Mulai 2025, Pengendara Harus Mengingat Hal Ini