Komisi V DPRD Riau kembali menjadi sorotan terkait kasus penahanan ijazah. Rapat Dengar Pendapat (RDP) akan dilakukan pada Rabu (14/5/2025) pagi. Wakil Ketua Komisi V DPRD Riau, Abdul Kasim, membenarkan adanya RDP tersebut. Rapat akan mengundang pihak PT Mega Sanel Lestari (PT MSL), Disnakertrans Riau, serta korban.

Kasim menjawab pertanyaan awak media dengan menyebutkan bahwa Disnakertrans Riau yang memiliki data pekerja yang harus diundang. Ketika ditanya mengenai persetujuan disposisi dari pimpinan DPRD Riau, Kasim hanya meminta untuk menunggu besok.

Kuasa Hukum korban penahanan ijazah, Endang Suparta, menyatakan bahwa pihaknya belum menerima undangan resmi dari RDP yang akan digelar besok. Endang juga mengungkapkan kebingungannya terkait undangan kepada korban yang jumlahnya terus bertambah.

Endang juga menegaskan bahwa tidak ada undangan resmi yang diterima oleh 4 nama korban yang ijazahnya sudah dikembalikan. Pihaknya juga mengumpulkan korban lain yang tidak terdaftar sebelumnya, yang kemungkinan diundang dalam RDP.

Dalam kondisi ini, jika RDP yang diduga ilegal tetap dilaksanakan tanpa disposisi dari pimpinan DPRD Riau, pihak Endang berencana untuk melaporkan kasus ini ke Majelis Kehormatan Dewan (MKD). Sebelumnya, rapat bersama PT Mega Sanel Lestari dan Disnakertrans Riau dilakukan tanpa mengundang korban atau perwakilan korban, dan belum ada keputusan yang jelas.