Para honorer di Kuansing yang telah mengabdi selama belasan tahun mengalami nasib yang tidak menguntungkan. Di antara mereka adalah Deli Iswanto, Sirwandi, Isnaini Leo Rista, Irwan Firal, dan Sardianto, yang telah mengabdi sejak tahun 2006 hingga 2012. Meskipun namanya tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai bukti pengabdian mereka, kesempatan untuk mengikuti tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tampaknya menjauh dari mereka.

Sementara itu, honorer baru yang baru bergabung malah berhasil meraih status PPPK tanpa hambatan. Deli, sebagai perwakilan honorer senior, menyampaikan kekecewaan mereka atas perlakuan yang dirasa tidak adil. Mereka merasa diabaikan meskipun telah memberikan pengabdian lebih dari satu dekade. Hal ini menuai pertanyaan tentang keadilan.

Demi memperjuangkan hak mereka, para honorer senior telah mengajukan desakan kepada Komisi I DPRD Kuansing. Mereka berharap agar wakil rakyat dapat turun tangan untuk memperjuangkan hak-hak mereka yang terzalimi. Permintaan untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pun telah disuarakan sebagai upaya mencari solusi.

Namun, hingga saat ini, desakan mereka tampaknya belum mendapatkan respons yang memadai. DPRD Kuansing belum mengagendakan RDP, meninggalkan tanda tanya besar mengenai alasan mereka bungkam. Para honorer senior ini tidak mencari belas kasihan, mereka hanya menginginkan hak mereka dipenuhi sesuai dengan pengabdian yang telah mereka berikan.

Reky Fitro, anggota Komisi I DPRD Kuansing dari fraksi Gerindra, menjelaskan bahwa RDP direncanakan akan dilaksanakan pada hari Selasa mendatang. Undangan sudah ditandatangani oleh pimpinan pada pagi hari. Para honorer senior berharap bahwa DPRD Kuansing segera bertindak untuk menunjukkan bahwa keadilan masih berpihak pada mereka yang telah lama mengabdi.