yang akan diterima.
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima sebagian permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Sekretariat Cipta Kerja (UU Sekretariat Cipta Kerja).
Menurut putusan Mahkamah Konstitusi diikuti akhir Oktober lalu, Mahkamah menilai bahwa pengaturan ketenagakerjaan harus dipisahkan dari Undang-Undang Cipta Kerja.
– Besaran penghasilan pesangon sebagaimana tersebut di atas berlaku selama masa percobaan proses pensiun biasa. Besaran tersebut dihitung berdasarkan faedah hormat, setara dengan 30 kali gaji pokok atau gaji lain yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada saat bekerja.
Mahkamah kemudian memberikan waktu 2 tahun bagi pembuat Undang-Undang untuk merancang regulasi baru mengenai ketenagakerjaan dan mengeluarkannya dari UU Cipta Kerja.
Tetapi, putusan tersebut menjelaskan bahwa permohonan mengenai besaran alih fungsi gaji pensiun dan sejumlah pasal lain yang dipermasalahkan, dianggap tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
:
Dengan keputusan MK ini, maka besaran tunjangan pensiun bagi pegawai yang di PHK atau memasuki pergantian pensiun masih mengacu kepada UU Cipta Kerja.
Besaran dana pensiun bagi korban PHK dan pensiun pada tahun 2025 dengan usia kerja 15, 18, 21, dan 24 tahun:
- Tidak ada paragraf yang diberikan.
- Upah gaji 7 bulan untuk mereka yang berusia 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun.
- Gaji yang diterima adalah 8 bulan.
- Masa kerja 24 tahun atau lebih, maka hak untuk menerima upah 10 bulan.
Berediksi Uang Penghargaan jika Kena PHK atau Pensiun dalam UU Cipta Kerja
Jika masa kerja adalah 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, maka dibayarkan 2 (dua) bulan upah.
Karyawan yang telah bekerja berusaha selama 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun mendapatkan gaji 3 bulan.
Jika Anda memiliki masa kerja 9 tahun atau lebih, namun kurang dari 12 tahun, maka Anda akan mendapatkan upah tambahan selama 4 bulan.
Waktu kerja 12 tahun atau lebih namun kurang dari 15 tahun, maka mendapat 5 bulan gaji.
:
Tunjangan Pesangon Korban PHK dan Pensiun 2025 untuk Masa Kerja 0-12 Tahun
- Gaji dibayarnya 1 bulan apabila masa kerja tidak lebih dari 1 tahun.
- Terhitung setelah 1 tahun kerja, tapi kurang dari 2 tahun, maka mendapatkan penggantian gaji selama 2 bulan.
- Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun, maka mendapatkan 3 bulan upah.
- Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun, maka mendapatkan gaji 4 bulan.
- Jika durasi masa kerja adalah 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun, maka orang dihak dan mendapatkan gaji kompensasi selama 5 bulan.
- Masa kerja 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun, maka mendapatkan 6 bulan upah.
- Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang lebih 7 tahun, maka mendapatkan gaji yang paling besar 7 bulan.
- Berikut adalah rangkaian daftar_examples:
- Tetap bekerja selama 8 tahun atau lebih, maka mendapatkan upah tambahan selama 9 bulan.