Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan mengungkapkan bahwa dalam lima tahun terakhir, sebanyak 429 personel Polda Riau terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Dari jumlah tersebut, 29 anggota telah dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Irjen Herry menyatakan, “Ketika saya masuk, saya melihat data yang mengejutkan. Ada 429 anggota terlibat narkoba selama lima tahun terakhir, dan 29 di antaranya sudah di-PTDH,” pada Sabtu (22/3/2025).
Irjen Herry menegaskan bahwa dirinya akan melakukan upaya “bersih-bersih” di internal Polda Riau untuk memastikan tidak ada toleransi terhadap personel yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. “Kalau ada anggota yang terbukti menggunakan atau terlibat dalam peredaran narkoba, saya tidak akan ragu untuk mengusulkan PTDH,” ungkap Herry.
Menurutnya, langkah tegas ini diambil untuk menjaga integritas kepolisian sebagai garda terdepan dalam pemberantasan narkoba. Ia juga menekankan bahwa institusi kepolisian harus menjadi contoh bagi masyarakat, bukan justru terlibat dalam praktik yang merusak citra Polri. “Polda Riau tidak akan mentolerir anggota yang mencoreng nama baik institusi. Siapa pun yang terbukti terlibat akan ditindak tegas,” terang Kapolda Riau.
Tindakan Kapolda Riau ini sebagai respons atas temuan data yang menunjukkan keterlibatan anggota kepolisian dalam penyalahgunaan narkoba. Dengan adanya sanksi PTDH, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi anggota lainnya agar tidak terlibat dalam praktik yang melanggar hukum tersebut.
Langkah preventif juga diambil dengan melakukan “bersih-bersih” di internal Polda Riau guna membersihkan institusi dari anggota yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Hal ini sebagai upaya untuk memastikan bahwa kepolisian tetap menjadi lembaga yang menjunjung tinggi aturan hukum dan integritas dalam menjalankan tugasnya.