Berlaku Januari 2025, Dimulai Dahulu Sanksi Tilang Poin Buat Pelanggar
Maka berlaku mulai bulan Januari 2025, tilang Poin siap mengancam para pelanggar.
Pihak kepolisian akan mengimplementasikan sistem pemberian poin kepada pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang melanggar aturan lalu lintas
M. Adam Samudra 5 Januari, pukul 2:00 siang 5 Januari, pukul 2:00 siang
Pihak Kejaksaan akan menerapkan sistem pemberian poin untuk pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang melanggar lalu lintas pada tahun ini.
Hal tersebut seperti disampaikan Wakil Komisaris Tinggi Polisi Departemen Perhubungan Polisi Republik Indonesia, Irjen Pol Aan Suhanan.
Dia menegaskan kebijakan baru ini akan diaktifkan pada bulan Januari 2025.
“Apa yang membawa Anda kesini hari ini, konon,” jelas Dr. Muna dalam keterangan sambutannya.
Ungkapan dasar yang mendasari peraturan tilang poin ini tertera dalam Peraturan Kapolri No 5 Tahun 2021 tentang Pengawasan dan Pemantauan Surat Izin Mengemudi.
Pemerintah meletakkan nilai-nilai untuk balasan masyarakat, yaitu 12 bintang yang harus dipenuhi oleh setiap pengemudi yang telah memuat SIM.
Point tersebut akan berkurang seiring dengan pelanggaran kepemilikan SIM yang disebabkan oleh jenis pelanggaran.
Mulai dari pelanggaran ringan diturunkan 1 poin, kemudian 3 poin untuk pelanggaran sedang, dan paling parah adalah 5 poin untuk pelanggaran berat.
“Atau kalau melibatkan kematian, maka poinnya 12, lalu paragraf lari bisa langsung mengambil alih SIM,” jelas Aan.
Sistem tilang ini membagi pelanggaran ke dalam beberapa kategori, masing-masing dengan jumlah poin yang berbeda sesuai tingkat kesalahannya. Berikut adalah detailnya:
1 Poin
- Tidak menggunakan helm
- Tidak memakai sabuk pengaman
- Mengangkut orang menggunakan truk
3 Poin
- Menggunakan pelat nomor palsu
- Mengabaikan keselamatan pejalan kaki
- Kendaraan tidak dilengkapi STNK
5 Poin
- Tidak membawa SIM
- Melanggar aturan lalu lintas
- Mengemudi kendaraan bermotor yang tidak sesuai untuk digunakan pada jalan.
- Melanggar batas kecepatan
Selain pelanggaran lalu lintas, poin poin pun diberikan dalam kasus kecelakaan:
- Bermotor yang membahayakan jiwa atau harta.
- Menyebabkan kecelakaan dengan korban cedera ringan atau kerusakan pada kendaraan.
- Genre lalu lintas yang menyebabkan kecelakaan dengan korban yang luka atau meninggal dunia.
Bila akumulasi nilainilai pelanggaran mencapai angka tertentu, sanksi yang diterapkan akan semakin berat:
- SIMnya disita sementara menunggu keputusan pengadilan.
- SIM dicabut berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang berdiri sendiri.
SIM dapat dicabut jika pemilik SIM mendapat 12 poin, ia akan dikenakan penalti 1 berupa penahanan atau pencabutan SIM sementara sebelum putusan pengadilan.
Jika pemilik SIM tersatahui menerima 18 poin atau menelan dampak 2 poin, maka SIM akan dicabut berdasarkan putusan yang mendapat kekuatan hukum yang tetap.
Related Article