Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera telah menyerahkan seorang pria berinisial MS (24), yang merupakan tersangka dalam kasus penyelundupan sisik trenggiling seberat lebih dari 31 kilogram, kepada Kejaksaan Negeri Tembilahan. Penyerahan berkas dan tersangka dilakukan pada Senin (29/4) oleh Kepala Balai Gakkum Wilayah Sumatera, Hari Novianto.

Menurut Hari Novianto, pelimpahan ini merupakan bagian dari proses hukum tahap II setelah penyidik menyatakan seluruh berkas perkara lengkap. Barang bukti yang turut diserahkan meliputi satu karung sisik trenggiling, sebuah handphone, dan tiket kapal laut.

Kasus ini terungkap saat patroli laut Bea Cukai Tembilahan menghentikan Speedboat SB SUNRICKO 88 di Perairan Sapat, Kuala Indragiri, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau pada 29 Januari 2025. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan satu karung berisi sisik trenggiling dan seorang penumpang yang mengaku sebagai pemiliknya: MS, pria muda berusia 24 tahun.

MS akan mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum dengan dijerat berbagai pasal terkait perlindungan satwa liar berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 yang telah diperbarui melalui UU No. 32 Tahun 2024, serta peraturan turunannya tentang pengawetan spesies yang dilindungi.

Hari Novianto menegaskan komitmen Balai Gakkum dalam memutus mata rantai perdagangan ilegal satwa liar. Wilayah Sumatera, termasuk Riau, Aceh, dan Sumbar, sering menjadi jalur peredaran sisik trenggiling ilegal, dan pihaknya terus memburu para pelaku serta memetakan jaringan penyelundupan yang masih aktif.

Ia juga mengapresiasi peran Bea Cukai dan semua pihak terlibat dalam pengungkapan kasus ini, menjelaskan bahwa kolaborasi antar-lembaga menjadi kunci dalam menjaga kekayaan hayati Indonesia dari ancaman eksploitasi dan perdagangan ilegal.

Trenggiling merupakan satwa yang rentan terhadap perburuan liar karena sisiknya dipercaya memiliki nilai tinggi dalam pengobatan tradisional, meskipun manfaat medisnya belum terbukti secara ilmiah.