Sepanjang 30,16 kilometer yang ada di perairan Tangerang, Banten, dengan tenggat waktu 2 x 24 jam. Sebelumnya, Trenggono meminta agar pagar tersebut tidak dirobohkan karena dapat menghilangkan barang bukti.
PEJABAT MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN Doni Ismanto Darwin dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Senin, mengatakan bahwa MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN Sakti Wahyu Trenggono telah memerintahkan Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono untuk melakukan hal tersebut.
“Menteri Kelautan dan Perikanan, Bapak Sakti Wahyu Trenggono telah memerintahkan Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) untuk melaksanakan pembongkaran pagar laut di Tangerang dalam waktu paling lama 48 jam,” kata dilansir dari Antara, Senin (20/1/2025).
Menlu KKP Trenggono Kasih Beri Ultimatum Pagar Laut Dibongkar Dalam 48 Jam
Doni menyatakan bahwa tenggat waktu tersebut juga memberikan kesempatan bagi pihak yang merasa memiliki atau bertanggung jawab atas pagar tersebut untuk menyatakan diri segera.
Selama 2×24 jam ini, lanjut Doni, Dirjen PSDKP mempersiapkan infrastruktur logistik, personil, armada, dan koordinasi untuk memastikan pembongkaran berlangsung cepat, tepat, dan terukur.
:
“Proses ini akan meminta TNI AL, instansi terkait, unsur keamanan lainnya, nelayan setempat, serta pakar lingkungan dan pelayaran agar dapat menentukan rencana operasi yang sudah matang dan terkoordinasi dengan baik dan tepat waktu di lapangan,” kata Doni.
Lepas hari ini, Minggu (19/1/2025), Menteri Kelautan dan Perikanan atau KKP, Sakti Wahyu Trenggono menentang tindakan pembongkaran pagar laut yang misterius di Tangerang, Banten oleh TNI AL.
:
Pada Sabtu (18/1/2025), sebanyak 600 personel TNI AL bersama nelayan mengangkat pemecah ombak dari garis Pantai Tanjung Pasir, Kecamatan Teluk Naga hingga garis Pantai Kronjo, Kecamatan Kronjo. Para nelayan beserta TNI melakukan proses manual, yaitu mengangkat menggunakan tangan ataupun menggantungkan tali ke kapal.
Tahapan pembongkaran pertama itu melibatkan sekitar 30 kapal nelayan. Kapal-kapal tersebut digunakan sebagai pengangkut objek pagar bambu tersebut.
Sakti berpendapat bahwa pagar laut yang menjadi perdebatan belakangan itu tidak seharusnya dibongkar terlebih dahulu karena dapat memaburkan proses penyelidikan.
“Tunggu dulu bro, kalau sudah tahu siapa yang menanam lebih mudah (penyelidikan),” ujar Sakti di Pantai Kedonganan, Kabupaten Badung, Bali, Minggu (19/1/2025), sebagaimana dikutip dari Antara.
Sakti mengatakan, pagar laut dari bambu tersebut harusnya menjadi bukti yang menunjukkan dilevelling aktivitas ilegal yang menurutnya melibatkan ini.
“Saya mendengar berita tentang pembongkaran oleh Lembaga Angkatan Laut, saya tidak tahu, barangkali itu barang bukti setelahkah dari hukum sudah terdeteksi, terbukti, sudah diproses hukum, maka bisa dilepaskan,” ia berkata.
Di sisi lain, pencabutan pagar laut yang tidak terencana dengan baik dapat menyebabkan terganggunya arus laut di perairan tersebut.
Namun, Sakti menekankan bahwa dalam penanganan pagar laut, Kementerian KKP telah melakukan penyegelan untuk meningkatkan kemudahan proses penyelidikan.
Dia mengatakan, tidak ada satu pun permohonan izin dari pihak tertentu yang menempatkan pagar laut tersebut kepada KKP. Apabila memang ada permohonan, lanjut dia, harus dia lakukan periksa-detail ke lingkungan perairan itu untuk memastikan tidak masuk wilayah konservasi.
“Jadi, kalau ada seperti itu pasti kami larang kegiatan seperti itu. Tapi itu tidak ada permintaan, sehingga kami lakukan penyegelan,” ucapnya.