Seseorang yang hendak mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Subsidi harus memenuhi beberapa syarat, yaitu antara lain tentang pendapatan atau gaji.
Pemerintah menetapkan aturan jumlah penghasilan atau gaji yang boleh mendapatkan KPR Subsidi. Jadi tidak semua orang bisa mendapatkan KPR tersebut.
Selain itu, KPR Subsidi adalah facilitas bantuan untuk membuat masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) mendapatkan kemudahan dalam memiliki rumah pertama.
Apakah ada batasan gaji untuk mendapatkan KPR Subsidi?
Persyaratan mengenai batasan penghasilan calon penerima KPR Subsidi masih mengacuKeputusan Menteri PUPR Nomor 242/KPTS/M/2020 tentang Batasan Penghasilan Kelompok Sasaran Kredit/pembiayaan Pemilikan Rumah Bersubsidi, Besaran Suku Bunga/marjin Pembiayaan Bersubsidi, Lama Masa Subsidi dan Jangka Waktu Kredit/pembiayaan Pemilikan Rumah, Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak dan Satuan Rumah Susun Umum, Batasan Luas Tanah dan Luas Lantai Rumah Umum Tapak, Luas Lantai Satuan Rumah Susun Umum Serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan.
Berdasarkan isi kebijakan di atas, batasan penghasilan kelompok sasaran yang dapat memanfaatkan KPR Subsidi dihitung berdasarkan seluruh pendapatan bersih yang bersumber dari:
- Upah, gaji, dan/atau hasil usaha sendiri untuk yang belum menikah; atau
- Pendapatan, gaji, dan/atau hasil usaha bersama untuk suami istri.
Adapun batasan pendapatan per bulan paling banyak adalah Rp 8 juta.
Artinya, jika penghasilan seseorang melebihi Rp 8 juta, maka tidak diperbolehkan memperoleh dan memanfaatkan KPR Subsidi.
Bagaimana bukti atau pengakuan tentang penghasilan atau gaji mereka?
Dilihat dari laman Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), masyarakat yang mengajukan permohonan KPR Subsidi Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) harus menunjukkan jumlah penghasilannya.
Karena, bukti jumlah penghasilan tersebut menjadi salah satu dokumen yang wajib disertakan ketika melakukan pendaftaran FLPP di bank pemberi pinjaman.
Bagi masyarakat yang berpenghasilan tetap, harus menyertakan slip gaji yang disahkan oleh pemberi kerja. Juga seringkali bank penyalur meminta untuk menunjukkan bukti rekening koran masyarakat.
Saat ini untuk masyarakat yang penghasilannya tidak tetap, mereka harus membuat surat pernyataan penghasilan yang ditandatangani sendiri dan oleh kepala desa/lurah setempat. Surat pernyataan ini juga harus disertakan materai.