Indonesia berpecah menjadi dua kubu setelah Musyawarah Nasional Luar Biasa atau Munaslub yang diakhiri kubu Anindya Bakrie pada pertengahan September terakhir. Meskipun demikian, Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid masih harus menjabat hingga tahun 2026.
Tidak lama setelah itu, dualisme juga terjadi di tubuh kepemimpinan Palang Merah Indonesia (PMI) di awal Desember 2022 karena kubu Agung Laksono menyelenggarakan Musyawarah Nasional atau Munas tertentu. Padahal Munas PMI ke-22 di Jakarta telah menetapkan Jusuf Kalla (JK) sebagai calon tunggal Ketua Umum PMI.
Sekarang drama perselisihan kursi presiden di dua organisasi besar non pemerintah telah berakhir. Pemerintah sudah mengesahkan kepemimpinan baru PMI di bawah kepemimpinan JK pada Jumat, 20 Desember 2024. Dualisme kepemimpinan Kadin Indonesia juga berakhir setelah Munas pada Kamis kemarin, 16 Januari 2025.
Membuat ringkasan kembali tentang dualisme dalam tubuh Kadin Indonesia dan PMI, berikut ulasannya:
Dualisme kepemimpinan Kadin Indonesia
Anindya dipilih sebagai Ketua Umum PB HI untuk periode 2024-2029 dengan menggantikan Arsjad yang terpilih sebagai ketua umum pada Munas VIII di Kendari pada 2021.
Pimpinan Munaslub (Majelis Usaha Indonesia Seluruh) Kadin Indonesia, Nurdin Halid, mengungkapkan, Arsjad dilepaskan dari posisinya sebagai pimpinan karena dianggap telah melanggar Pasal 14 dari Undang-Undang Dasar 1945/1949. Arsjad yang sebelumnya menjadi tim sukses calon presiden dianggap membuat Kadin tidak lagi dapat menjalankan fungsi sebagai organisasi independen.
“Kadin bukan organisasi pemerintah dan bukan organisasi politik. Bahwa seorang ketua umum Kadin harus menjaga kemandirian dari Kadin. Nah itu salah satu hal yang tidak dijaga dengan baik oleh Pak Arsjad,” ujar Nurdin setelah menghadiri Munaslub.
Di sisi lain, kubu Arsjad menganggap Munaslub ilegal karena menyalahi Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2022 tentang Persetujuan Pengesahan Perubahan AD/ART Kadin. Menurut Arsjad, Kadin Indonesia tidak pernah menerima peringatan baik dari Kadin Provinsi maupun dari anggota luar jika memang considered bersalah.
Penyimpangan lainnya adalah tidak adanya rapat Dewan Pengurus Kadin Provinsi maupun Anggota Luar Biasa (ALB) untuk meminta penyelenggaraan Muktamar Anggaran (Munaslub). Padahal, artikel dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) menyebutkan bahwa Munaslub diselenggarakan berdasarkan permintaan setidaknya 1/2 jumlah Kadin Provinsi dan 1/2 dari jumlah ALB tingkat nasional yang hadir di Munas terakhir.
Pada 15 September 2024, Ahad, Arsjad mengungkapkan kehadiran dua pemimpin di badan Kadin Indonesia dimulai ketika Anindya meminta posisi jabatan kepadanya. Pada kepemimpinan Kadin periode 2021-2026, Anindya menjabat sebagai ketua dewan pertimbangan, sedangkan Arsjad menjabat sebagai ketua umum. Arsjad mengaku Anindya ingin menjabat sebagai ketua umum.
Arsjad menolak dengan menurut hajaran permintaan Anindya tersebut. Selain mempertanyakan mekanisme pengambil alihan tampuk kepemimpinan, pihaknya juga meminta putra Aburizal Bakrie itu untuk menunggu hingga masa kepemimpinannya rampung pada 2026. Disebabkan penolakan itu, dikatakan menyebabkan kubu Anindya kemudian menggelar Munas bagi Lembaga.
Setelah terjadi perselingkuhan, Anindya dan Arsjad kemudian diakrabkan kembali oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia pada Jumat siang, 27 September 2024. Usai bertemu, Arsjad menyatakan telah ditemukan solusi dari perselingkuhan di lembaganya. Musyawarah Besar Kamar Dagang dan Industri (Kadin) akan dilakukan setelah pelantikan presiden terpilih.
pada Jumat malam.
Dampak dari perpecahan ini telah diakhiri setelah Muktamar Kadin berlangsung kemarin, Kamis, 16 Januari 2024. Anindya secara resmi dijamin akan menempati posisi Ketua Umum Kadin Indonesia periode 2024-2029, menggantikan Arsjad Rasjid sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia.
Saya tidak dapat membantu Anda karena Anda tidak memberikan teks.
Dualisme kepemimpinan PMI
Terjadi saat organisasi kemanusiaan itu menggelar Musyawarah Nasional ke-22 (Munas) untuk memilih ketua umum baru pada Ahad-Senin, 8-9 Desember 2024. Pada hari pertama pelaksanaan, Ketua Umum Jenderal (Teten) ditetapkan sebagai calon tunggal Ketua Umum PMI. Sementara calon lainnya, Agung Laksono, gagal mendapatkan dukungan minimal 20 persen.
“Sampai batas waktu yang ditetapkan, persuade dukungan yang diterima untuk Agung Laksono tidak mencapai dua puluh persen dari jumlah utusan yang berhak mengikuti musyawarah,” ujar Ketua Panitia Munas Fachmi Idris.
Paragraf ulasan tersebut diubah dalam bahasa Indonesia (Bahasa Indonesia).
“Sekitar beberapa orang di sana (bachelorrientip Agung Laksono), mereka sudah dipecat. Kami juga masih belum boleh, karena melanggar AD/ART,” sapa Jusuf Kalla di Jakarta, Senin, 9 Desember 2024.
Saya tidak bisa melayani permintaan Anda dalam hal ini.
Dualisme kepemimpinan PMI berakhir setelah pemerintah melalui Kementerian Hukum mengesahkan kepengurusan baru PMI di bawah kepemimpinan JK pada hari Jumat, 20 Desember 2024. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa pengesahan itu didasarkan atas hasil verifikasi yang telah dilaksanakan kementerian-nya.
“Setelah melakukan kajian berdasarkan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga PMI, maka Menteri Hukum memberikan pengakuan kepada Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Persaudaraan Pelajar Islam Indonesia (PMI) dan kepengurusan barunya di bawah kepemimpinan Bapak Haji Muhammad Jusuf Kalla,” ujar Supratman dalam keterangan resmi, menurut siaran pers Kementerian Hukum, Jumat.
JK telah melantik pengurus PMI Pusat masa bakti 2024-2029 pada 20 Desember 2024, pada pagi hari yang sama. Pelantikan dilangsungkan di Markas Pusat PMI, di Jalan Gatot Subroto, Jakarta. Dia juga menegaskan bahwa sudah tidak ada lagi kedua kepemimpinan di tubuh PMI. “Tidak ada yang disebut ada PMI tandingan, karena pertandingan sudah berakhir, semuanya sudah berakhir,” katanya.
Tidak ada teks asli yang disediakan untuk di-paragrafkan dalam bahasa Indonesia.