Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Benang Merah Keadilan melaporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Anggaran Makan Minum dan Pakan Natura tahun 2024 pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kabupaten Kuantan Singingi ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Riau. Pelaporan dilakukan pada Jumat, 2 Mei 2025.

Direktur Eksekutif LSM Benang Merah, Idris, mengharapkan Polda Riau segera menindaklanjuti laporan terkait dugaan korupsi tersebut.

Idris dalam laporannya menyebutkan bahwa seluruh anggaran Makan Minum dan Pakan Natura pada Setwan DPRD Kuansing tahun 2024 dilaksanakan dengan metode swakelola, dengan pagu anggaran mencapai Rp.4.653.305.000.

Pengadaan tersebut diketahui dikelola sendiri oleh Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tanpa melibatkan penyedia jasa, berbeda dengan pengelolaan anggaran di kabupaten lain.

LSM Benang Merah menduga adanya indikasi permainan dalam pelaksanaan anggaran tersebut, yang mirip dengan kasus yang terjadi pada masa Bupati Mursini yang telah divonis penjara selama 8 tahun melalui keputusan Banding Jaksa pada awal tahun 2022.

Idris juga menyebutkan adanya dugaan surat pertanggungjawaban fiktif yang dibuat oleh oknum pegawai di lingkungan Setwan DPRD, dengan cara mengisi nota/bon/kwitansi kosong seolah-olah telah terjadi pembelian, namun pada kenyataannya nota tersebut dipalsukan atau tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

Idris menyatakan dugaan tersebut dengan mengatakan bahwa motifnya sama dengan perkara mantan bupati Kuansing Mursini, di mana pelaksanaannya dilakukan secara swakelola tanpa melibatkan pihak lain. LSM Benang Merah meminta Ditreskrimsus Polda Riau untuk segera menindaklanjuti kasus tersebut.