Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru mencatat sebanyak 13 laporan dari karyawan swasta terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang belum terealisasi hingga Kamis (12/3/2026). Kepala Disnaker Kota Pekanbaru Abdul Jamal menyatakan bahwa pihaknya telah menerima belasan pengaduan tersebut dan segera melakukan tindak lanjut. Saat ini, tim yang dibentuk Disnaker tengah melakukan pendekatan persuasif kepada perusahaan-perusahaan terlapor agar hak karyawan segera dipenuhi sebelum batas waktu berakhir. “Untuk pengaduan THR, sampai hari ini sudah ada 13 laporan yang kita terima,” ujar Abdul Jamal di Pekanbaru.
Abdul Jamal menegaskan bahwa sesuai ketentuan, pembayaran THR paling lambat dilakukan tujuh hari sebelum (H-7) hari raya Idul Fitri. Ia mengingatkan bahwa perusahaan yang mengabaikan kewajiban ini akan dijatuhi sanksi tegas sesuai regulasi yang berlaku. “Batas akhirnya itu H-7. Saat ini kami masih memberikan peringatan agar segera dibayarkan. Kami harap pada H-7 nanti tidak ada lagi perusahaan yang belum menuntaskan pembayaran THR karyawannya,” tuturnya.
Bagi pekerja yang belum menerima haknya, Disnaker Pekanbaru menyediakan dua kanal pengaduan. Masyarakat dapat melapor secara langsung ke kantor Disnaker Kota Pekanbaru di Jalan Samarinda, Kelurahan Tangkerang Tengah, atau melalui kanal daring di laman https://s.id/PoskoPengaduanTHR2026. Posko pengaduan ini akan terus dibuka hingga hari raya Idul Fitri mendatang guna memastikan seluruh aspirasi pekerja terakomodasi.
Pada akhirnya, upaya Disnaker Kota Pekanbaru ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua perusahaan mematuhi kewajiban pembayaran THR kepada karyawan. Dengan adanya posko pengaduan, diharapkan setiap pekerja yang belum menerima haknya dapat melaporkan kasusnya demi penyelesaian yang cepat dan tepat. Penegakan aturan ini juga sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak pekerja dalam mendapatkan tunjangan yang seharusnya menjadi hak mereka.