Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) tengah menghadapi dilema yang kompleks terkait implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Sebagaimana diungkapkan oleh anggota DPRD Kuansing, Syafril, UU HKPD memiliki dampak yang signifikan terhadap daerah, di mana belanja pegawai dibatasi maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Dalam konteks Kuansing, data anggaran tahun 2026 menunjukkan bahwa 65,8 persen dari total APBD sebesar Rp1,42 triliun digunakan untuk membayar gaji pegawai. Hal ini menunjukkan bahwa Kuansing harus melakukan pemangkasan yang signifikan untuk memenuhi ketentuan UU HKPD sebelum batas waktu deadline pada tahun 2027.

Informasi yang diperoleh dari riauin.com mengungkapkan bahwa untuk menggaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) saja, Kuansing harus mengeluarkan dana sebesar Rp9 miliar per bulan atau Rp108 miliar per tahun. Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kuansing, Muradi, menjelaskan bahwa pusat mengatur gaji PNS dan PPPK melalui Dana Alokasi Umum (DAU).

Ancaman pemotongan DAU dari pemerintah pusat jika daerah tidak memenuhi ketentuan belanja pegawai sebelum 2027 menjadi ancaman nyata bagi keberlangsungan PPPK di Kuansing. Meskipun demikian, Muradi tetap mempertahankan sedikit optimisme dengan harapan adanya kebijakan khusus dari pemerintah pusat untuk mengatasi masalah ini.

Pemkab Kuansing saat ini hanya bisa menunggu dan berharap adanya kebijakan atau bantuan khusus dari pemerintah pusat terkait nasib PPPK di daerah ini. Dengan berbagai keterbatasan dan kendala yang dihadapi, Kuansing berharap ada solusi yang dapat mengatasi masalah ini sehingga keberlangsungan instansi dan pegawai tidak terganggu.