banner 728x250

Begini Penampakan Pagar Laut Misterius 30,16 Km di Tangerang

banner 120x600
banner 468x60

Banten itu saat ini sedang menarik banyak perhatian orang, namun identitas pemiliknya belum diketahui dari mana saja.

Menurut pantauan Bisnis, lokasi pagar aneh yang dipasang itu terletak di tengah laut dengan jauhnya. Perlu waktu minimal 2 jam berlayar untuk sampai ke lokasi pengamanan pagar itu.

banner 325x300

Peserta TIM Bisnis berangkat dari Pelabuhan Muara Baru pada pukul 13.58 waktu Indonesia Barat dan akhirnya tiba di lokasi pada pukul 16.00 waktu Indonesia Barat. Lokasi negara itu terletak di Desa Cituis, Kecamatan Pakuhaji, Banten.

).

Informasi sebelumnya, panjang tersebut 30,16 km mencakup 6 kecamatan, yaitu: tiga desa di Kecamatan Kronjo; tiga desa di Kecamatan Kemiri; empat desa di Kecamatan Mauk; satu desa di Kecamatan Sukadiri; tiga desa di Kecamatan Pakuhaji; dan dua desa di Kecamatan Teluknaga.

:

Pagar laut sepanjang 30,16 km ini termasuk kawasan umum yang digunakan menurut Perda No. 1/2023 yang mencakup zona dermaga laut, zona penggururan laut, zona wisata, zona dermaga perikanan, zona pengelolaan energi, zona perikanan budidaya, dan memotong garis lintang rencana waduk lepas pantai yang ditolak oleh Bappenas.

:

Sementara itu, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten mendapatkan informasi terlebih dahulu tentang adanya pagar laut ini pada tanggal 14 Agustus 2024 lalu. Mereka langsung mengambil tindakan dan melakukan penggerebekan di lapangan pada tanggal 19 Agustus 2024.

Dari kunjungan lapangan saya, terdapat kegiatan penambangan laut yang berjalan di sepanjang kurang lebih 7 kilometer.

Pada tanggal 4-5 September 2024, Pemprov Banten bersama Polsus dari PSDKP (Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan) KKP dan tim gabungan dari DKP (Dinas Kelautan dan Perikanan) kembali datang ke lokasi untuk berkenalan dan berbicara.

Investigasi

Disebut sebelumnya, Kepala Sekretariat Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Lautan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Kusdiantoro mengatakan bahwa pihaknya akan mendukung menyelesaikan masalah pendindingan laut tersebut.

Kusdiantoro mengatakan penyelesaian masalah pagar laut di Tangerang melibatkan banyak pihak mulai KKP, Ombudsman RI, Kementerian ATR/BPN, Pemkot Tangerang, DKP Banten, DKP Tangerang, HAPPI, camat sampai kepala desa sekitar, serta pihak lain yang terkait juga.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Pung Nugroho Saksono menambahkan bahwa pagar laut dengan panjang 30,16 km itu merupakan kawasan umum yang dapat digunakan untuk beberapa keperluan, yaitu seperti: zona pelabuhan laut, zona perikanan tangkap, zona pariwisata, zona pelabuhan perikanan, zona energi, zona perikanan budi daya, serta termasuk rencana waduk lepas pantai yang digagas oleh Bappenas.

“Sedang kami analisis. Nanti kalau sudah akan kami informasikan,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Pung Nugroho Saksono kepada Bisnis, Rabu (8/1/2025).

Sementara itu, Komisi Ombudsman Republik Indonesia melakukan Investigasi Atas Prakasa Sendiri (IAPS) tentang kemunculan pagar laut misterius sepanjang 30,16 kilometer di Kabupaten Tangerang, Banten.

Anggota Ombudsman RI, Dr. Hery Susanto mengatakan bahwa pembangunan pagar yang menggunakan bambu dan cerucuk dengan ketinggian rata-rata 6 meter telah mengganggu kegiatan nelayan.

“Ajianan laut di Tangerang telah menjadi sorotan utama dari pendapat Ombudsman. Isu ini tidak meninggalkan kecurangan hak masyarakat yang seringkali diabaikan dalam proses pengambilan keputusan,” ujar Herry yang dikutip dari situs resmi Ombudsman, Kamis (9/1/2025).

Ombudsman, menegaskan, bahwa transparansi dan partisipasi sosial merupakan kunci bagi setiap proyek yang dimaksudkan memberikan dampak langsung pada lingkungan dan kehidupan sosial masyarakat.

Hery juga menyebutkan bahwa pagar bambu yang berdiri ilegal tidak hanya menghambat gerakan kapal nelayan, tetapi juga mengganggu arus laut dan merusak ekosistem laut.

Ombudsman RI berharap Pemerintah melalui kementerian terkait segera menyelesaikan masalah ini untuk melindungi kepentingan pelabih laut dan kesejahteraan ekosistem laut.

“Kami berharap ada kerja sama dan harmonisa antara seluruh Kementerian terkait dan Pemerintah Daerah untuk duduk bersama dan berkoordinasi untuk menyelesaikan masalah ini bagi masyarakat yang terkena dampaknya.” ujar Hery.

Anggota Lembaga Ombudsman RI,Yeka Fatika Hendra menjelaskan ditemukannya pagar laut itu setelah melakukan kunjungan langsung ke lokasi pada 5 Desember. Ia menegaskan, kehadiran pagar laut itu mengganggu kemampuan bergerak para nelayan.

“Kami hadir di sini untuk memastikan pelayanan publik yang terkait dengan akses masyarakat tetap berjalan dengan baik dan adil,” jelas Yeka dalam keterangan resmi tersebut yang dikutip Kamis (9/1/2025).

Lalu Yeka menyebutkan ada tanda-tanda adanya penguran laut yang sangat besar pengaruhnya pada akses nelayan ke pesisir laut. Pagar bambu yang terlipat-lipat tampaknya membatasi pergerakan kapal nelayan, sementara kebuntingan tambak dan aliran sungai memperburuk situasi tersebut. Padahal, tambah Yeka, wilayah yang dijadikan lokasi pengurangan bukan masuk ke wilayah PPAS yang diinisiasi oleh PIK 2.

“Jelas bukan area Proyek Strategis Nasional (PSN). Kok ada pemasangan pagar bambu di laut sampai 1 km dari tepi laut? Ini jelas merugikan nelayan. Tak kurang dari Rp8 miliar nelayan menderita akibat pagar bambu ini. Saya ragu apakah Lembaga Penegak Hukum (APH) tidak tahu hal ini. Pagar bambu yang melapis ini harus segera ditarik, demi melayani nelayan,” ujarnya.

Selain itu, Yeka juga mencurigai bahwa aktivitas penimbunan sungai dan tambak tanpa izin individu telah terjadi.

Untuk itu, Ombudsman berharap pemerintah dapat segera turun tangan untuk mengatasi masalah tersebut. Sebagai langkah awal penanganan, Ombudsman RI mengaku akan terus memantau perkembangan kasus tersebut bersama dengan beberapa pihak terkait.

Di pihak lain, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten, Fadli Afriadi juga menyerukan agar pemerintah membuka seluas-luasnya informasi tentang Kejadian Luar Biasa (PSN) di PIK 2 agar permasalahan semacam itu tidak terulang lagi di masa depan.

“Pemerintah harus transparan dan memberikan penjelasan kepada publik mengenai PSN. Utamanya terkait luasan, lokasi, peruntukan, dan proses pelibatan masyarakat yang mengalami dampak langsung,” pungkasnya.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak PT Pantai Indah Kapuk 2 Tbk. (PANI), yang menggarap Pantai Seribu Rakyat (PSN) PIK 2, belum memberikan jawaban saat Bisnis mencoba mengonfirmasi mengenai temuan pagar laut tersebut.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *