Pemko Pekanbaru terus memperkuat pengelolaan sampah melalui Lembaga Pengelola Sampah (LPS) di tingkat kelurahan. Dari total 83 kelurahan di Kota Pekanbaru, 50 kelurahan telah mengaktifkan sistem LPS yang mengangkut sampah secara langsung tanpa lagi membuangnya di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) pinggir jalan. Wakil Wali Kota Pekanbaru Markarius Anwar menyampaikan hal tersebut usai kegiatan bersama PLN di Jalan Sri Palas, Kecamatan Rumbai Barat, pada Kamis (12/6/2025) malam.

Menurut Markarius, LPS yang sudah aktif kini mengantarkan sampah ke tempat yang telah disediakan, yaitu transfer depo atau TPS wilayah. Di wilayah Rumbai, armada LPS langsung membuang sampah ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) 2 Muara Fajar. Namun, pemko masih menemukan adanya angkutan sampah mandiri atau ilegal yang beroperasi di tengah masyarakat dengan modus meminta iuran sampah dari warga dan membuang sampah secara sembarangan di pinggir jalan.

Markarius mengungkapkan bahwa beberapa pelaku angkutan mandiri ilegal telah ditangkap dalam beberapa pekan terakhir, termasuk satu unit becak motor pengangkut sampah yang tidak terafiliasi dengan LPS. Pemko berkomitmen untuk menertibkan praktik semacam ini secara tegas dan mengajak masyarakat untuk mendukung program LPS serta tidak lagi menggunakan jasa angkutan sampah ilegal.

Pemko Pekanbaru berharap dengan aktifnya seluruh LPS di 83 kelurahan, persoalan sampah di Kota Pekanbaru dapat diatasi secara menyeluruh. Saat ini, masih terdapat 33 kelurahan yang sedang dalam tahap persiapan LPS. Target pemko adalah agar seluruh LPS dapat berjalan secara optimal dalam bulan ini, sesuai harapan dari Markarius.