Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, telah memutuskan untuk memberhentikan sementara beberapa pejabat eselon di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru, termasuk kepala dinas. Keputusan ini diambil setelah para pejabat tersebut dipanggil sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi yang sedang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta tengah menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat. Langkah ini diambil pada akhir pekan lalu sebagai bentuk dukungan penuh terhadap pemberantasan korupsi.

Para pejabat yang dinonaktifkan berkaitan dengan kasus korupsi yang menjerat eks Penjabat Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa dan Sekretaris Daerah Indra Pomi, yang saat ini sedang dalam proses hukum oleh KPK. Wali Kota Agung Nugroho menyatakan, “Benar, beberapa pejabat kami nonaktifkan. Ini bentuk dukungan penuh terhadap pemberantasan korupsi,” kepada media pada Senin (26/5/2025).

Selain menjadi saksi dalam kasus tersebut, para pejabat juga sedang dalam proses pemeriksaan oleh Inspektorat untuk fokus menghadapi proses hukum yang tengah berlangsung. Kepala Inspektorat Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang, menjelaskan bahwa keputusan nonaktif sementara ini bertujuan mempermudah jalannya penyelidikan. Ia menambahkan, “Agar mereka bisa konsentrasi. Bukan hanya saksi di KPK, tapi pemeriksaan internal juga kami lakukan berdasarkan arahan Pak Wali Kota.”

Dari sidang kasus Risnandar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, terungkap adanya potongan sebesar 10 persen terhadap dana ganti uang (GU) dan tambah uang (TU) di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Keterangan ini disampaikan oleh saksi dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pekanbaru, yang menyebut praktik tersebut masih berlangsung.

Penonaktifan dilakukan setelah adanya koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri. Wali Kota Agung juga telah mengeluarkan instruksi resmi untuk melarang suap, pungutan liar, dan pemotongan dana GU dan TU. Dalam surat instruksi itu ditegaskan larangan gratifikasi dalam bentuk apa pun, termasuk potongan dana, baik berupa uang maupun barang. Wali Kota Agung menegaskan akan menindak tegas pelanggaran yang ditemukan.

Iwan juga menyampaikan bahwa semua pihak yang disebut dalam dakwaan sedang diperiksa oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Sementara posisi mereka digantikan oleh pelaksana harian sampai hasil pemeriksaan selesai.