Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ratusan ponsel ilegal melalui Pelabuhan Roro Telaga Punggur, Batam. Kejadian ini terjadi pada Senin siang, sekitar pukul 12.45 WIB, saat petugas melakukan pemeriksaan rutin terhadap truk pick-up yang akan berangkat menuju Pelabuhan Mengkapan.
Petugas Bea Cukai Batam mulai curiga terhadap truk tersebut karena terlihat biasa namun terasa janggal. Setelah dilakukan penggeledahan mendalam, ditemukanlah sebuah kompartemen tersembunyi di balik dinding bak truk. Kompartemen tersebut menjadi tempat persembunyian 337 unit ponsel ilegal dari berbagai merek tanpa dokumen kepabeanan yang sah.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Agung Widodo, menyatakan bahwa modus penyelundupan seperti ini menunjukkan adanya upaya yang terencana untuk menghindari pengawasan. Total nilai ponsel ilegal yang disita mencapai Rp3,76 miliar, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp414 juta.
Seluruh barang bukti beserta kendaraan langsung diamankan dan dibawa ke kantor Bea Cukai Batam untuk proses lebih lanjut. Unit K-9 juga dikerahkan untuk memastikan tidak ada indikasi penyelundupan narkotika, namun hasilnya nihil.
Kasus ini menambah daftar panjang upaya penyelundupan melalui jalur penyeberangan yang kerap memanfaatkan celah pengawasan. Bea Cukai Batam mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas ilegal, serta menjaga iklim perdagangan tetap adil dan melindungi masyarakat.
Dibalik aktivitas pelabuhan yang tampak biasa, selalu ada pengawasan yang bekerja tanpa henti. Keberhasilan petugas dalam menggagalkan penyelundupan ponsel ilegal menjadi bukti bahwa pengawasan akan terus diperketat, terutama di jalur-jalur rawan penyelundupan.