Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan dua upaya penyeludupan narkoba jenis sabu dengan total berat 7 kilogram melalui Bandara Internasional Hang Nadim. Keberhasilan ini mengungkap modus operandi yang serupa dengan kasus penyelundupan narkoba sebelumnya. Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, mengatakan bahwa dua orang pelaku penyeludupan telah diamankan oleh pihaknya. Dalam aksi tersebut, sabu yang dibawa para pelaku disembunyikan dengan cara menyelipkannya dalam tumpukan pakaian dan celana jeans yang disimpan di dalam koper.
Modus operandi ini, menurut Zaky, sudah dikenal pihak Bea Cukai, karena serupa dengan pengungkapan penyelundupan narkoba yang terjadi pada Januari dan Februari lalu. Kasus pertama melibatkan seorang pelaku berinisial SE (28) yang diupah oleh seorang pengendali berinisial ZEN. SE diinstruksikan untuk membawa sabu seberat 2.015 gram (2 kg) dari Batam menuju Lombok, melalui penerbangan Batam–Yogyakarta–Lombok. Zaky Firmansyah menjelaskan bahwa SE dijanjikan upah sebesar Rp50 juta termasuk biaya tiket pesawat.
“SE berdomisili di Lombok dan bekerja sebagai buruh tani. Ia mengenal ZEN melalui Facebook, yang kemudian menawarinya pekerjaan sebagai kurir narkoba pada awal 2024,” ujar Zaky. SE, yang berangkat dari Lombok pada 22 Januari, dijemput oleh ZEN dan dibawa ke sebuah rumah untuk tinggal sampai hari keberangkatan. Pada hari keberangkatan, ZEN menyerahkan koper berisi sabu kepada SE dan mengantarkannya ke Bandara Hang Nadim Batam.
Zaky menambahkan bahwa SE sebelumnya juga telah dua kali menyelundupkan sabu dengan modus serupa pada Oktober dan Desember 2024. Kasus kedua terungkap pada 29 Januari 2025. Pelaku berinisial AH (34), seorang nelayan asal Aceh, ditangkap saat berusaha menyelundupkan sabu seberat 5.095 gram (5 kg). Sabu tersebut juga diselipkan di dalam pakaian dan celana jeans, yang dibalut karbon untuk menyamarkan bau narkoba dari deteksi petugas.
Pengungkapan kedua kasus ini tidak lepas dari kejelian petugas Bea Cukai Batam yang mencurigai koper kedua pelaku. Tim Bea Cukai juga menggandeng Unit K-9, anjing pelacak yang terlatih, untuk mendeteksi narkoba yang tersembunyi di dalam tas. Berkat kerja sama antara petugas dan anjing pelacak, narkoba tersebut berhasil ditemukan meskipun disembunyikan dengan sangat rapi. “Modus seperti ini memang digunakan untuk menyamarkan keberadaan narkoba.
Pengemasan dalam pakaian dan celana jeans yang dibalut karbon sengaja dilakukan untuk menghindari deteksi petugas,” jelas Zaky. Zaky menambahkan bahwa sepanjang tahun 2025, Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Kota Batam telah berhasil menggagalkan sembilan kali upaya penyelundupan narkotika oleh jaringan narkoba. Penyitaan narkoba ini tidak hanya terjadi di Bandara Hang Nadim, tetapi juga di pelabuhan-pelabuhan yang ada di Batam.
“Penyelundupan narkoba terus meningkat, dan kami akan terus berupaya memutus mata rantai peredaran narkoba ini dengan lebih sigap. Kami juga akan terus bekerja sama dengan pihak terkait, termasuk Badan Narkotika Nasional (BNN), untuk menangani kasus ini lebih lanjut,” tukas Zaky.